Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menurunkan tim untuk mengecek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kopri Raya, Sukarame, yang dugaannya mencemari lingkungan.
“Nanti tim kami turun untuk melihat, apakah ada dugaan pencemaran lingkungan atau tidak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Jumat 3 Oktober 2025.
Yusnadi mengatakan pengecekan SPPG juga guna memastikan pengelolaan limbah lingkungan di area tersebut sudah memenuhi standar yang ditetapkan atau belum.
Baca juga: Satgas Hentikan Sementara Operasional SPPG di Lampung
“Program MBG program pemerintah pusat, jadi kami mendukungnya, tapi harus sesuai prosedur dalam pengelolaan limbahnya. Kalau belum nanti kami berikan masukan,” paparnya.
Kemudian, lanjut Yusnadi, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada SPPG, agar ke depannya dapat memenuhi pengelolaan limbah yang baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Kami akan memberikan rekomendasi untuk membuat sistem pengelolaan limbah yang lebih baik dan sesuai standar yang di tetapkan,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak akan memberikan sanksi terhadap SPPG yang tidak sesuai dalam pengelolaan llingkungannya. Karena hal itu wewenang pusat.
“Tidak ada sanksinya., kami lebih kepada pembinaan dan pemberian solusi agar pengelolaan limbah dapat melakukannya dengan baik,” ungkapnya.
Ia berharap kepada seluruh SPPG di Bandar Lampung supaya dapat memperhatikan pengelolaan limbahnya. Sehingga tidak hanya kualitas makanannya yang baik dan sehat tetapi juga menjaga lingkungan sekitar.
“Tentunya kami harap program MBG dapat berjalan dengan maksimal dan tidak ada keluhan masyarakat lagi,” tandasnya.