Bandar Lampung (Lampost.co) — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan dan tumbuh kembang Anak.
Regulasi tersebut memiliki peran penting karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial pada anak.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyebut aturan ini sebagai langkah yang telah lama kalangan medis nantikan.
Ia menilai kehadiran PP Tunas menjadi bagian dari upaya strategis untuk menjaga kualitas generasi masa depan Indonesia.
“Regulasi ini merupakan awal yang baik, namun upaya melindungi anak dari risiko media sosial tidak bisa berhenti sampai tahap ini. Proses ini membutuhkan konsistensi serta keterlibatan semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan usia penggunaan platform digital bukan bertujuan membatasi ruang gerak anak, melainkan menjadi bentuk tanggung jawab bersama agar anak lebih siap menghadapi dunia digital secara sehat.
Dalam beberapa tahun terakhir, IDAI juga menyoroti tingginya paparan layar atau screen time pada anak, terutama penggunaan gawai sejak usia dini. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu perkembangan fisik dan mental anak.
Piprim menekankan pentingnya perhatian orang tua terhadap masa awal kehidupan anak.
“Kami sejak awal menegaskan bahwa anak berusia bawah dua tahun, terutama selama seribu hari pertama kehidupan tidak terpapar gawai,” jelasnya.
IDAI berharap penerapan PP Tunas berjalan seiring dengan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, sehingga perlindungan anak pada era digital berjalan efektif.








