Bandar Lampung (Lampost.co)—Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang tidak ada yang menginginkan bagi setiap pengendara.
Kecelakaan motor menjadi salah satu jenis kecelakaan yang kerap terjadi, sehingga penting bagi pengendara untuk memahami hak-hak yang memiliki untuk mengklaim perlindungan Jasa Raharja.
Sebagai bentuk asuransi pemerintah, santunan Jasa Raharja fokuskan untuk meringankan biaya pengobatan rumah sakit. Atau santunan bagi ahli waris jika terjadi musibah di jalan raya.
Baca juga: Perkuat Strategi Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan KA
Syarat Klaim Jasa Raharja
Berikut adalah syarat klaim Jasa Raharja, bagi pengendara motor yang mengalami kecelakaan:
Peryaratan korban luka-luka yang mendapatkan perawatan
Laporan pihak kepolisian beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak kepolisian.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban.
- Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah ke rumah sakit lain.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila mengkuasakan).
Syarat korban luka-luka hingga mengalami cacat
- Laporan pihak kepolisian beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak kepolisian.
- Fotokopi KTP korban.Keterangan cacat dari dokter yang menangani korban.
- Foto korban yang memperlihatkan kondisi cacat tetap.
Persyaratan korban meninggal dunia di TKP
- Laporan kepolisian beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
- Surat kematian dari RS atau kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran bagi korban yang belum menikah.
Cara klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan
1. Lapor kecelakaan
Segera laporkan kecelakaan ke kantor polisi terdekat (Unit Lakalantas) untuk mendapatkan laporan kecelakaan resmi dan sketsa TKP.
2. Kunjungi kantor Jasa Raharja
Jika sudah mendapatkan surat dari kepolisian, korban atau ahli waris dapat langsung datang ke Kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online untuk mengisi sejumlah formulir. Beberapa formulir yang dapat diisi di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
3. Serahkan dokumen pendukung ke petugas Jasa Raharja
Setelah dokumen lengkap, serahkan seluruh dokumen dan formulir ke petugas Jasa Raharja. Pastikan data dan formulir terisi dengan benar agar proses pencairan berjalan lancar.
4. Proses verifikasi
Pihak Jasa Raharja akan memeriksa dokumen untuk proses verifikasi. Jika pengajuan klaim sudah disetujui maka santunan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nominal uang santunan untuk kecelakaan motor
Besaran uang santunan Jasa Raharja telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017. Berikut nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan angkutan darat:
Korban cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
Korban meninggal dunia: Rp50 juta.
Perawatan (maksimal): Rp20 juta.
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal): Rp1 juta.
Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp4 juta.
Manfaat tambahan ambulans (maksimal): Rp500 ribu. (Surya Mahmuda)








