• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 31/12/2025 03:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kecelakaan Motor Bisa Klaim Santunan Jasa Raharja, Begini Caranya

Sebagai bentuk asuransi pemerintah, santunan Jasa Raharja fokuskan untuk meringankan biaya pengobatan rumah sakit.

NurbyNur
29/12/25 - 18:20
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
ilustrasi kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan. Foto: ANTARA/HO/Internet

Bandar Lampung (Lampost.co)—Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang tidak ada yang menginginkan bagi setiap pengendara.

Kecelakaan motor menjadi salah satu jenis kecelakaan yang kerap terjadi, sehingga penting bagi pengendara untuk memahami hak-hak yang memiliki untuk mengklaim perlindungan Jasa Raharja.

Sebagai bentuk asuransi pemerintah, santunan Jasa Raharja fokuskan untuk meringankan biaya pengobatan rumah sakit. Atau santunan bagi ahli waris jika terjadi musibah di jalan raya.

Baca juga: Perkuat Strategi Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan KA

Syarat Klaim Jasa Raharja

Berikut adalah syarat klaim Jasa Raharja, bagi pengendara motor yang mengalami kecelakaan:

Peryaratan korban luka-luka yang mendapatkan perawatan
Laporan pihak kepolisian beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak kepolisian.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban.
  • Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah ke rumah sakit lain.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila mengkuasakan).

Syarat korban luka-luka hingga mengalami cacat

  • Laporan pihak kepolisian beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak kepolisian.
  • Fotokopi KTP korban.Keterangan cacat dari dokter yang menangani korban.
  • Foto korban yang memperlihatkan kondisi cacat tetap.

Persyaratan korban meninggal dunia di TKP

  • Laporan kepolisian beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
  • Surat kematian dari RS atau kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran bagi korban yang belum menikah.

Cara klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan

1. Lapor kecelakaan

Segera laporkan kecelakaan ke kantor polisi terdekat (Unit Lakalantas) untuk mendapatkan laporan kecelakaan resmi dan sketsa TKP.

2. Kunjungi kantor Jasa Raharja
Jika sudah mendapatkan surat dari kepolisian, korban atau ahli waris dapat langsung datang ke Kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online untuk mengisi sejumlah formulir. Beberapa formulir yang dapat diisi di antaranya:

  • Formulir pengajuan santunan.
  • Formulir keterangan kecelakaan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

3. Serahkan dokumen pendukung ke petugas Jasa Raharja

Setelah dokumen lengkap, serahkan seluruh dokumen dan formulir ke petugas Jasa Raharja. Pastikan data dan formulir terisi dengan benar agar proses pencairan berjalan lancar.

4. Proses verifikasi

Pihak Jasa Raharja akan memeriksa dokumen untuk proses verifikasi. Jika pengajuan klaim sudah disetujui maka santunan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nominal uang santunan untuk kecelakaan motor
Besaran uang santunan Jasa Raharja telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017. Berikut nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan angkutan darat:

Korban cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
Korban meninggal dunia: Rp50 juta.
Perawatan (maksimal): Rp20 juta.
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal): Rp1 juta.
Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp4 juta.
Manfaat tambahan ambulans (maksimal): Rp500 ribu. (Surya Mahmuda)

Tags: Jasa Raharjakecelakaan lalu lintaskecelakaan motor
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

SK Pengangkatan Tuntut PPPK Paruh Waktu Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

SK Pengangkatan Tuntut PPPK Paruh Waktu Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung membuktikan komitmen dengan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu kepada...

Satgas bakal Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu

Satgas bakal Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana membentuk satuan tugas (satgas). Satgas tersebut akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja...

Pemkot Bandar Lampung Angkat 5.800 Tenaga Kontrak jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Bandar Lampung Angkat 5.800 Tenaga Kontrak jadi PPPK Paruh Waktu

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)...

Berita Terbaru

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Hiburan

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

Read moreDetails
Nurani Astra(1)

Astra Terus Salurkan Dukungan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

30/12/2025
Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

30/12/2025
V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

30/12/2025
CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.