• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 22:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

P2G Soroti Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga, Minta Gubernur Banten Tidak Terburu-Buru

Delima NapitupuluMedcombyDelima NapitupuluandMedcom
16/10/25 - 19:19
in Humaniora
A A
SMAN 1 Cimarga. DOK Metro TV

SMAN 1 Cimarga. (DOK Metro TV)

Jakarta (lampost.co)–Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mempertanyakan langkah Gubernur Banten yang menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, setelah insiden dugaan penamparan terhadap siswa karena kedapatan merokok di area sekolah. P2G menilai kebijakan tersebut perlu uji apakah telah melalui prosedur resmi sesuai regulasi, bukan semata-mata karena tekanan publik atas kasus yang viral.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengingatkan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam Pasal 39 telah mengatur mekanisme penanganan kekerasan secara berurutan. Mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan, hingga penerbitan rekomendasi.

Namun, hingga kini tidak terlihat adanya pelibatan Satgas TPPK yang seharusnya terbentuk oleh pemerintah daerah untuk menangani kasus ini. Karena itu, P2G mempertanyakan transparansi proses sebelum keputusan penonaktifan.

Selain itu, P2G menilai laporan orang tua siswa ke kepolisian terlalu reaktif. Menurut Iman, regulasi pendidikan dari tingkat undang-undang hingga aturan teknis sudah jelas dan lengkap, tinggal bagaimana sekolah dan orang tua menjalankan aturan dengan kesadaran kolektif. Ia menegaskan, tujuan pendidikan tidak akan tercapai jika setiap persoalan langsung dibawa ke ranah hukum tanpa ruang dialog.

Komunikasi Konstruktif

P2G mendesak Pemprov Banten untuk mengutamakan komunikasi konstruktif antara pihak sekolah, komite, dan orang tua agar situasi tidak semakin memanas. Langkah ini penting untuk memastikan siswa tetap bisa belajar tanpa gangguan. Sekaligus mencegah aksi mogok belajar yang merugikan peserta didik secara luas.

P2G juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice sebagaimana Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 yang berlaku untuk kasus berintensitas ringan. Dengan cara itu, penyelesaian bisa lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata pada hukuman.

 

Tags: Gubernur BantenP2Gpendidikan nasionalpenonaktifan kepala sekolahrestorative justice
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024

Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co): Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung melakukan pemulihan ekosistem di kawasan konservasi seluas 1.286,84 hektare sepanjang periode...

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co) – Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memperkuat infrastruktur pengamanan kawasan taman nasional. Hal itu untuk mencegah terjadinya...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Akhiri Kriminalisasi Kerja Jurnalistik,MK Pertegas Perlindungan Wartawan

byNur
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengajukan Ikatan...

Berita Terbaru

Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024
Humaniora

Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co): Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung melakukan pemulihan ekosistem di kawasan konservasi seluas 1.286,84 hektare sepanjang periode...

Read moreDetails
Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

19/01/2026
masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing agar tidak terdampak genangan atau banjir.

BPBD Bandar Lampung Siagakan Satgas Khusus 24 Jam

19/01/2026
MYF 2026 (1)

Universitas Malahayati Resmi Buka Malahayati Year Festival 2026

19/01/2026
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Akhiri Kriminalisasi Kerja Jurnalistik,MK Pertegas Perlindungan Wartawan

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.