• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/03/2026 06:44
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Penerapan Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual Disayangkan Akademisi

Ihwana HaulanAtikabyIhwana HaulanandAtika
13/03/24 - 15:06
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
Penerapan Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual Disayangkan Akademisi
ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Universitas Lampung, menyayangkan dua kasus kekerasan seksual di Kecamatan Way Serdang serta pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang berakhir damai.

Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung, Rini Fathonah menyayangkan pengambilan jalur damai oleh aparat penegak hukum atau restorative justice (RJ) merupakan upaya penyelesaian masalah yang terlaksana pada luar jalur persidangan.

Dalam penerapan RJ ini, kata Rini seharusnya hanya untuk tindak pidana ringan.

“Kalau kekerasan seksual di Mesuji tidak memenuhi kriteria untuk melakukan Restoratif Justice karena termasuk dalam tindak pidana berat,” kata Rini, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia menjelaskan, apabila pelaku dari tindak kekerasan seksual ini adalah orang dewasa dan korbannya anak, maka bisa terkena undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dalam aturan itu pelaku bisa kena sanksi kebiri dan ancaman hukuman pidana mati untuk pelaku tindak pidana kekerasan siswa terhadap anak,” jelas Rini.

Sementara dalam kasus kekerasan seksual pelaku dan korbannya sama-sama anak yang masih bawah umur, maka memungkinkan untuk menempuh jalur lain selain jalur hukum, yaitu dengan izin kawin ke pengadilan agama.

“Ini memungkinkan dalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 2, dengan alasan darurat maka jika memang orang tua dari pihak laki-laki maupun perempuan menyetujui maka bisa izin kawin,” kata dia.

Dalam menangani kasus kekerasan seksual, Rini menuturkan bahwa penting untuk bicara bersama dan gelar perkara bersama untuk memutuskan jalur hukum yang akan berjalan.

Sebab ia menilai tidak semua kasus bisa terselesaikan dengan jalur RJ. Sementara dalam beberapa kasus, Rini mengatakan bahwa penerapan RJ kerap melampaui batas awal dari pertama aturan ini telah terbuat.

Padahal, jalur RJ hanya dapat berjalan apabila menyangkut tindak pidana ringan atau dengan kerugian Rp2.500.000.

“Tapi sekarang RJ ini sudah kebablasan. Dalam tindak pidana kekerasan seksual seharusnya tidak boleh. Akhirnya upaya damai ini tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku, dan tidak bisa memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya berakhir damai, sedangkan sisanya berlanjut ke meja hijau.

Tags: Berita MesujijusticeKekerasanRestorasiseksual
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi

Wacana Sekolah Daring Sebagai Strategi Efisiensi Energi

byDelima Napitupulu
25/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Sebelum keputusan final, sektor pendidikan sempat menjadi salah satu fokus utama dalam kajian strategi penghematan energi nasional. Wacana pemberlakuan...

belajar

Cegah Learning Loss jadi Alasan Pembatalan Belajar Daring

byDelima Napitupulu
25/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Pemerintah secara resmi membatalkan wacana pemberlakuan sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) bagi siswa yang semula rencananya mulai April 2026....

Ilustrasi

Menko Dorong Sekolah Tatap Muka Seperti Biasa

byDelima Napitupulu
25/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menginstruksikan agar proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dilaksanakan...

Berita Terbaru

ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan
Mudik Dan Lebaran

ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan

byAtikaand1 others
26/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan skema Tiba-Bongkar-Berangkat (TBB) untuk mengurai antrean kendaraan arus balik Lebaran...

Read moreDetails
Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

26/03/2026
Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

26/03/2026
235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

25/03/2026
Mantan striker Manchester United, Michael Owen

Michael Owen Dukung Michael Carrick Jadi Manajer Permanen Manchester United

25/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.