• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 18:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Penerapan Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual Disayangkan Akademisi

Atika by Atika
13/03/24 - 15:06
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
Penerapan Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual Disayangkan Akademisi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Universitas Lampung, menyayangkan dua kasus kekerasan seksual di Kecamatan Way Serdang serta pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang berakhir damai.

Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung, Rini Fathonah menyayangkan pengambilan jalur damai oleh aparat penegak hukum atau restorative justice (RJ) merupakan upaya penyelesaian masalah yang terlaksana pada luar jalur persidangan.

Dalam penerapan RJ ini, kata Rini seharusnya hanya untuk tindak pidana ringan.

“Kalau kekerasan seksual di Mesuji tidak memenuhi kriteria untuk melakukan Restoratif Justice karena termasuk dalam tindak pidana berat,” kata Rini, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia menjelaskan, apabila pelaku dari tindak kekerasan seksual ini adalah orang dewasa dan korbannya anak, maka bisa terkena undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dalam aturan itu pelaku bisa kena sanksi kebiri dan ancaman hukuman pidana mati untuk pelaku tindak pidana kekerasan siswa terhadap anak,” jelas Rini.

Sementara dalam kasus kekerasan seksual pelaku dan korbannya sama-sama anak yang masih bawah umur, maka memungkinkan untuk menempuh jalur lain selain jalur hukum, yaitu dengan izin kawin ke pengadilan agama.

“Ini memungkinkan dalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 2, dengan alasan darurat maka jika memang orang tua dari pihak laki-laki maupun perempuan menyetujui maka bisa izin kawin,” kata dia.

Dalam menangani kasus kekerasan seksual, Rini menuturkan bahwa penting untuk bicara bersama dan gelar perkara bersama untuk memutuskan jalur hukum yang akan berjalan.

Sebab ia menilai tidak semua kasus bisa terselesaikan dengan jalur RJ. Sementara dalam beberapa kasus, Rini mengatakan bahwa penerapan RJ kerap melampaui batas awal dari pertama aturan ini telah terbuat.

Padahal, jalur RJ hanya dapat berjalan apabila menyangkut tindak pidana ringan atau dengan kerugian Rp2.500.000.

“Tapi sekarang RJ ini sudah kebablasan. Dalam tindak pidana kekerasan seksual seharusnya tidak boleh. Akhirnya upaya damai ini tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku, dan tidak bisa memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya berakhir damai, sedangkan sisanya berlanjut ke meja hijau.

Tags: Berita MesujijusticeKekerasanRestorasiseksual
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok/MPR RI

Lestari Moerdijat: Konsistensi Tingkatkan Kualitas Guru

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peningkatan kualitas guru harus konsisten terealisasikan. Ini sebagai bagian dari langkah strategis peningkatan mutu pendidikan Indonesia....

Penyaluran bantuan kursi roda dari Global Village Foundation ke Pemprov Lampung dan dibagikan ke anak penyandang disabilitas, di Sekretariat Persatuan Komunitas Disabilitas, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Atika)

Pemprov Lampung Terima 170 Kursi Roda untuk Anak Lumpuh Layu

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 170 unit kursi roda khusus untuk anak-anak dengan kondisi lumpuh layu mulai terdistribusikan ke 15...

Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima bantuan satu unit mobil tangki sedot tinja dari Bank Lampung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Serah terima bantuan tersebut tergelar pada halaman Kantor Pemkot Bandar Lampung, Rabu 2 Juli 2025.

Pemkot Bandar Lampung Terima Bantuan Mobil Tangki Sedot Tinja

by Triyadi Isworo
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima bantuan satu unit mobil tangki sedot tinja. Bantuan itu dari Bank...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.