• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 08:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Penerapan Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual Disayangkan Akademisi

Ihwana HaulanAtikabyIhwana HaulanandAtika
13/03/24 - 15:06
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
Penerapan Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual Disayangkan Akademisi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Universitas Lampung, menyayangkan dua kasus kekerasan seksual di Kecamatan Way Serdang serta pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang berakhir damai.

Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung, Rini Fathonah menyayangkan pengambilan jalur damai oleh aparat penegak hukum atau restorative justice (RJ) merupakan upaya penyelesaian masalah yang terlaksana pada luar jalur persidangan.

Dalam penerapan RJ ini, kata Rini seharusnya hanya untuk tindak pidana ringan.

“Kalau kekerasan seksual di Mesuji tidak memenuhi kriteria untuk melakukan Restoratif Justice karena termasuk dalam tindak pidana berat,” kata Rini, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia menjelaskan, apabila pelaku dari tindak kekerasan seksual ini adalah orang dewasa dan korbannya anak, maka bisa terkena undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dalam aturan itu pelaku bisa kena sanksi kebiri dan ancaman hukuman pidana mati untuk pelaku tindak pidana kekerasan siswa terhadap anak,” jelas Rini.

Sementara dalam kasus kekerasan seksual pelaku dan korbannya sama-sama anak yang masih bawah umur, maka memungkinkan untuk menempuh jalur lain selain jalur hukum, yaitu dengan izin kawin ke pengadilan agama.

“Ini memungkinkan dalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 2, dengan alasan darurat maka jika memang orang tua dari pihak laki-laki maupun perempuan menyetujui maka bisa izin kawin,” kata dia.

Dalam menangani kasus kekerasan seksual, Rini menuturkan bahwa penting untuk bicara bersama dan gelar perkara bersama untuk memutuskan jalur hukum yang akan berjalan.

Sebab ia menilai tidak semua kasus bisa terselesaikan dengan jalur RJ. Sementara dalam beberapa kasus, Rini mengatakan bahwa penerapan RJ kerap melampaui batas awal dari pertama aturan ini telah terbuat.

Padahal, jalur RJ hanya dapat berjalan apabila menyangkut tindak pidana ringan atau dengan kerugian Rp2.500.000.

“Tapi sekarang RJ ini sudah kebablasan. Dalam tindak pidana kekerasan seksual seharusnya tidak boleh. Akhirnya upaya damai ini tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku, dan tidak bisa memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya berakhir damai, sedangkan sisanya berlanjut ke meja hijau.

Tags: Berita MesujijusticeKekerasanRestorasiseksual
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat pembangunan tanggul pengaman di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) untuk menekan konflik...

Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024

Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co): Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung melakukan pemulihan ekosistem di kawasan konservasi seluas 1.286,84 hektare sepanjang periode...

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co) – Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memperkuat infrastruktur pengamanan kawasan taman nasional. Hal itu untuk mencegah terjadinya...

Berita Terbaru

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Selasa, 20 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 20 Januari 2026,...

Read moreDetails
Ricky Harun

Dituding Karaoke Bersama LC, Ricky Harun Beri Respons Bijak di Media Sosial

19/01/2026
Lisa Blackpink

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix ‘Tygo’ di Bandung, Lokasi Stone Garden Jadi Sorotan

19/01/2026
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Dok Polda

Polda Lampung Amankan 10 Kg Sabu Asal Aceh Dikamuflasekan dengan Durian

19/01/2026
dr richard lee

Alasan dr. Richard Lee Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.