Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkumpulan Disabilitas Bandar Lampung (PKDBL) menjadi wadah perjuangan untuk mengawal kebijakan yang inklusif. Terlebih bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Hal tersebut tersampaikan ketika deklarasi Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung (PKDBL) di Hotel Emersia, Selasa, 2 Desember 2025. Komunitas ini terdiri dari perwakilan komunitas penyandang disabilitas, aktivis, pendamping.
Kemudian deklarasi ini merupakan langkah awal pembentukan wadah resmi yang terfasilitasi oleh Yayasan Satunama, sebuah lembaga sosial dari Yogyakarta. Kegiatan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, legislatif (DPRD), serta komunitas disabilitas berkomitmen mewujudkan inklusi dan kesetaraan Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya PKDBL terbentuk dengan tujuan mengorganisir komunitas penyandang disabilitas Bandar Lampung. Agar dapat bersuara bersama dan memperjuangkan hak dan kepentingan mereka secara mandiri.
Kemudian dapat menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah, legislatif, dan stakeholder. Untuk memastikan pemenuhan hak dan aksesibilitas segala bidang. Meliputi pendidikan, pekerjaan, layanan publik, fasilitas umum, dan lingkungan sosial.
Ketua PKBDL, Edi Waluyo berharap. Akan muncul kebijakan yang inklusif dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan membantu penyandang disabilitas.
“Harapan jelas, Bandar Lampung jadi kota yang inklusif,” ujar Edi yang juga penyandang disabilitas.
Selanjutnya Edi mengatakan, penyandang disabilitas sangat membutuhkan kebijakan yang inklusif, dan ramah disabilitas. Misalnya, masih ada diskriminasi dan ketimpangan terhadap penyerapan tenaga kerja disabilitas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Ada kuota tenaga kerja disabilitas itu 1%, tapi belum terealisasi,” ujarnya.
Kemudian, aksesibilitas fasilitas umum. Seperti perkantoran, jalan raya, dan trotoar belum bisa maksimal terpenuhi. “Misalnya trotoar, kan ada padding block untuk tuna netra. Eh diujung jalan ketemu pedagang, atau ada tiang listrik misalnya,” ceritanya.
Sementara beberapa peraturan daerah terkait penyandang disabilitas sudah terbentuk. Namun, kedepannya bisa terimplementasikan secara maksimal. “Jadi baru terealisasi sekitar 45%, ini butuh perjuangan lagi,” katanya.








