Kotabumi (Lampost.co) — Pelaksanaan PPDB tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Lampung Utara mendapat kritik dari orang tua siswa. Pasalnya, banyak calon peserta didik yang seharusnya diterima, namun kenyataannya tidak demikian. Khususnya di sekolah – sekolah favorit seperti SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Kotabumi.
Sementara itu, pihak sekolah mengaku baru mendengar persoalan yang ada pada calon siswa tersebut. Dan untuk saat ini mereka baru memproses (faktual) terhadap jalur afirmasi.
“Sejauh ini kami belum sampai disana, nanti saat evaluasi akan turun ke lapangan melihat kebenarannya,” kata Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Kotabumi, Yuslina, Senin, 24 Juni 2024.
Baca Juga:
PPDB Tingkat SMP di Lampung Utara Mulai Ramai
Menurutnya saat ini telah banyak perubahan dalam mekanisme rekrutmen peserta didik tingkat SMA. Termasuk jalur zonasi yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat seperti KK yang harus menyertakan orang tua dan peraturan mengikat lainnya.
“Kalau ada yang seperti itu, nanti akan kami laporkan kepada MKKS melalui kepala sekolah,” terangnya.
Serupa dengan di SMA Negeri 1, pihak SMA Negeri 3 pun mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Dan pihaknya berupaya akan menindaklanjuti persoalan di masyarakat tersebut.
“Kami juga belum ke tahapan verifikasi ke lapangan. Untuk melihat sejauh mana informasi yang kami terima ini, kami bersyukur ada saran – kritik membangun ini,” kata Koordinator Bidang Informasi PPDB SMA Negeri 3 Kotabumi, Afrizal.
Berjarak 52 Meter
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, calon siswa yang dapat peringkat pertama di SMA Negeri 1 Kotabumi itu hanya berjarak 52 meter. Namun yang menjadi keanehannya ada dugaan berasal dari daerah Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dan dalam aplikasi itu (PPDB), masuk ke dalam perangkingan satu. Juga ada pada rangking 70-an, hanya berjarak 335 meter jika melihat dalam aplikasi PPDB pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 14.00. Dengan alamat di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan domisili KK-nya berasal dari Kota Alam.
“Tapi masalahnya, itu tidak nama jalan. Sementara untuk yang lain, yang lain menyertakan nama jalannya. Masak anak kami yang berada di Bangau Lima, Kelurahan Tanjung Harapan keluar dari perangkingan,” tandas salah seorang wali murid (IL).
Belum lagi di SMA Negeri 3 itu ada yang berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam zona sekolah. Dengan alamat terakhir di Kelurahan Kota Alam, tanpa terdapat jalan yang jelas. Sementara dalam aplikasi seharusnya ikut menyertakan.
“Namun itu seperti tidak dijalankan, baik mekanisme maupun SOP-nya. Jadi masyarakatlah yang paling dirugikan, khususnya yang benar – benar ingin bersekolah dengan kemampuan keuangan pas – pasan berada tidak jauh dari sekolah dituju,” timpal warga lainnya, AD.