Bandar Lampung (Lampost.co) – Hak-hak masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas perlu terwujudkan di Kota Bandar Lampung. Hal tersebut tersampaikan saat deklarasi Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung (PKDBL) di Hotel Emersia, Selasa, 2 Desember 2025.
Berdasarkan Data dari BPS Bandar Lampung 2024, penyandang disabilitas mencapai 2.275 orang. Sementara disabilitas terbanyak berada pada Kecamatan Teluk Betung Selatan ada 501 orang.
Meskipun belum mengetahui spesifik jumlah penyandang disabilitas Kota Bandar Lampung. Namun yang pasti hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi. “Yang terpenting hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi,” kata Ketua PKBDL, Edi Waluyo.
“Masing-masing instansi memiliki data yang berbeda. Kemungkinan ada 1000an lebih, dan datanya tumpang tindih,” ujar Edi.
Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Bandar Lampung, Sely Fitriani mengatakan meski data disabilitas belum akurat. Oleh sebab itu pihaknya mendorong adanya pendataan akurat setiap kelurahan dan kecamatan.
“Ini lagi kita dorong, karena saat ini masih mengacu pada data BPS dan KPU,” kata anggota PKBDL ini.
Sementara itu, PKDBL merupakan Komunitas ini terdiri dari perwakilan komunitas penyandang disabilitas, aktivis, pendamping.
Selanjutnya PKDBL terbentuk dengan tujuan mengorganisir komunitas disabilitas Bandar Lampung. Agar dapat bersuara bersama dan memperjuangkan hak dan kepentingan mereka secara mandiri.
Kemudian dapat menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah, legislatif, dan stakeholder. Untuk memastikan pemenuhan hak dan aksesibilitas segala bidang. Meliputi pendidikan, pekerjaan, layanan publik, fasilitas umum, dan lingkungan sosial.








