Kalianda (Lampost.co): Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan massal terhadap 52 narapidana (napi) lanjut usia.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap warga binaan, khususnya lansia. Kesehatan mereka kami cek. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kami inginkan,” kata Kepala LP Kelas II Kalianda, Chandran Lestyono, Minggu, 21 April 2024.
Dia mengatakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan massal tersebut tidak hanya untuk warga binaan saja, melainkan juga terhadap seluruh pegawai pada LP setempat.
Chandran menambahkan kegiatan tersebut terlaksana bekerja sama dengan pihak Puskesmas Kalianda dan perawat Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Kalianda.
“Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati ke-60 Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) tahun 2024,” kata dia.
Dia berharap kepada seluruh narapidana LP setempat untuk selalu berkomunikasi kepada petugas. Terkait kesehatan yang dirasakan selama berada di dalam LP Kelas II Kalianda.
“Kepada pegawai juga agar jemput bola. Cek kesehatan warga binaan. Jika ada yang sakit-sakit, segera memberikan tindakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2024 untuk 5.752 narapidana. Potongan masa tahanan itu turut membuat 27 napi di antaranya bisa langsung bebas pada hari lebaran.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengatakan terdapat 5.698 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK I) dan 27 napi RK II atau langsung bebas.
Adapun 27 napi yang langsung bebas itu tersebar di satu napi dari Lapas Kelas IIA Kotabumi dan Lapas Kelas IIA Kalianda (4).
Lalu Lapas Kelas IIA Metro (3), Lapas Narkotika Kelas II A (3), Lapas Kelas IIB Way Kanan (2), dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih (4). Kemudian Rutan Kelas I Bandar Lampung (6) dan Rutan Kelas IIB Sukadana (4).
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.