Metro (Lampsot.co)–Satres Narkoba Polres Metro mengamankan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya merupakan pegawai Dinas Perdagangan dan Kopearsi Lampung Timur.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Hendra Abdurrahman mengatakan kedua oknum tersebut yakni Zakwan (39), pegawai Dinas Perdagangan Lampung Timur. Kemudian Yunizar Nasrullah alias Ican (48), pegawai Dinas Koperasi Lampung Timur.
Penangkapan kedua oknum ASN tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.25 WIB. Petugas mengamankan keduanya saat mengendarai mobil Mitsubishi Xpander hitam dengan nomor polisi BE 1512 BS di Jalan Jenderal Sudirman, Metro Barat.
“Jadi yang menangkap tim gabungan anggota Polres Metro,” kata Hendra, Senin, 4 Maret 2024.
Saat itu petugs memberhentikan mobil yang sedang dikendarai oleh kedua oknum ASN tersebut. Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri.
“Di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri satu buah kotak rokok merek Rastel. Di dalamnya berisikan satu lembar gulungan kertas tisu plastik klip bening berisi narkoba,” kata Hendra.
Beli Sabu Rp200 Ribu di Pesawaran
Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai ASN di Kabupaten Lampung Timur. Mereka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Kedua pelaku membeli narkoba tersebut Rp 200 ribu per paketnya. Rencananya akan kedua pelaku itu akan nyabu di kediaman Ican di wilayah Sukadana. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Lampung Timur.
“Saat kami amankan, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya, mereka dapat beli dari seorang pengedar di wilayah Pesawaran,” katanya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal narkoba dan orang-orang yang terlibat. Barang bukti dan keterlibatan tersangka lainnya masih dalam pengembangan.
Kedua tersangka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.