• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 17:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Oknum ASN di Lampung Timur Terlibat Peredaran Narkoba

PutriArman SuhadabyPutriandArman Suhada
04/03/24 - 20:27
in Hukum, Kriminal, Lampung Timur
A A
2 Oknum PNS Disdag Lampung Timur Terlibat Peredaran Narkoba

Metro (Lampsot.co)–Satres Narkoba Polres Metro mengamankan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya merupakan pegawai Dinas Perdagangan dan Kopearsi Lampung Timur.

Kasatres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Hendra Abdurrahman mengatakan kedua oknum tersebut yakni Zakwan (39), pegawai Dinas Perdagangan Lampung Timur. Kemudian Yunizar Nasrullah alias Ican (48), pegawai Dinas Koperasi Lampung Timur.

Penangkapan kedua oknum ASN tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.25 WIB. Petugas mengamankan keduanya saat mengendarai mobil Mitsubishi Xpander hitam dengan nomor polisi BE 1512 BS di Jalan Jenderal Sudirman, Metro Barat.

“Jadi yang menangkap tim gabungan anggota Polres Metro,” kata Hendra, Senin, 4 Maret 2024.

Saat itu petugs memberhentikan mobil yang sedang dikendarai oleh kedua oknum ASN tersebut. Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri.

“Di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri satu buah kotak rokok merek Rastel. Di dalamnya berisikan satu lembar gulungan kertas tisu plastik klip bening berisi narkoba,” kata Hendra.

Beli Sabu Rp200 Ribu di Pesawaran

Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai ASN di Kabupaten Lampung Timur. Mereka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Kedua pelaku membeli narkoba tersebut Rp 200 ribu per paketnya. Rencananya akan kedua pelaku itu akan nyabu di kediaman Ican di wilayah Sukadana. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Lampung Timur.

“Saat kami amankan, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya, mereka dapat beli dari seorang pengedar di wilayah Pesawaran,” katanya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal narkoba dan orang-orang yang terlibat. Barang bukti dan keterlibatan tersangka lainnya masih dalam pengembangan.

Kedua tersangka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Tags: ASNBERITALAMPUNGLAMPUNGTIMURNARKOBAPENYALAHGUNAANNARKOBAPOLRESLAMPUNGTIMUR
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Siswa asal sekolah dasar dirawat pasca menyantap makan "MBG" di Puskesmas Rawat Inap Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura, Jumat, 29 Agustus 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

16 Pelajar Lampung Utara Keracunan Makan Bergizi Gratis

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Sebanyak 16 pelajar mengalami gejala keracunan massal, Jumat, 29 Agustus 2025. Itu terjadi pasca menyantap makanan berupa...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.