Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Lampung
Agus Nompitu menangis usai menjalani sidang
Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 25 Maret 2024.
.
Ia menangis karena semenjak ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung nama baik tercemar dan fisikis keluarganya terganggu.
.
“Terus terang saja. Sejak penetapan saya sebagai tersangka itu tentu sangat berdampak fisikis, moril, mental terhadap nama baik saya, kehormatan dan martabat,” katanya sembari meneteskan air mata.
.
Tak hanya itu, terlebih mental kedua putrinya cukup terganggu akibat berita penetapan tersangka itu. Ia berharap agar Pengadilan Negeri Tanjungkarang bisa memulihkan nama baiknya.
.
“Itu bukan berdampak kepada saya. Tetapi terhadap istri saya. Kedua putri saya dan keluarga saya. Saya ingin supaya ini dapat terpulihkan,” katanya.
.
Ia berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang seobjektif mungkin dalam menangani perkara ini. Bukti-bukti yang tersampaikan bisa menjadi pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penggugat.
.
“Kami juga menyampaikan bukti baru, yaitu laporan hasil pemeriksaan BPK. Itu hasilnya opini Wajar standar pemerintahan. Dalam LHP itu juga jelas pengguna anggaran tiga orang itu KSB (ketua, sekretaris, bendahara KONI Lampung),” katanya.
.
Pemimpin sidang tersebut yakni hakim tunggal Agus Windana. Turut hadir pihak Kejati Lampung sebagai tergugat dan penggugat yakni Agus Nompitu bersama kuasa hukumnya.
.
Dalam sidang tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu memberikan kesimpulan dengan menyerahkan sekitar 62 bukti surat dengan 160 halaman. Maka selanjutnya Hakim akan memeriksa dan memutus Praperadilan pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.
.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung itu menjadi tersangka oleh Kejati karena diduga korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.