Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perdana praperadilan
Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah
KONI Lampung tahun anggaran 2022. Sidang perdana praperadilan Agus Nompitu tersebut tergelar pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 19 Maret 2024.
.
Hakim tunggal Agus Windana memimpin sidang tersebut. Turut hadir pihak Kejati Lampung sebagai tergugat dan penggugat yakni Agus Nompitu didampingi kuasa hukumnya.
.
Sementara itu, Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk tertetapkan tersangka terkait KONI Lampung. Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.
.
“Yang kami lihat pada fakta persidangan tidak layak sebagai tersangka. Tapi apakah alat bukti yang ada itu membuktikan kesalahan Agus Nompitu,” katanya.
.
Kemudian, ia menambahkan, dalam inti permohonan ada tujuh poin gugatan yang terajukan. Pertama, meminta hakim tunggal PN Tanjungkarang menerima permohonan Agus Nompitu. Kedua, menyatakan penetapan tersangka kepada Agus Nompitu oleh Kejati Lampung tidak sah.
.
Kemudian juga, meminta termohon atau Kejati Lampung menghentikan penyidikan kepada Agus Nompitu. Dan memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya.
.
“Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu penghitungan kerugian negara terhitung oleh BPKP atau BPK bukan auditor independen,” katanya.
.
Back Up
.
Pada tempat yang sama, putra Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo,Yudhistira Raditya mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang ikut membackup tim kuasa hukum Agus Nompitu.
.
Kemudian ia beranggapan yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Umum (KSB) KONI Lampung masa bakti 2020. “KSB ini yang harus bertanggung jawab, pengalaman saya berorganisasi tiga ini yang pemutus anggaran bukan wakil ketua,” katanya.
.
Lalu ia mempertanyakan kredibilitas Kejati Lampung atas penetapan tersangka Agus Nompitu. Mengapa orang yang tidak punya kuasa ditetapkan sebagai tersangka. “Nah yang justru jadi pertanyaan, mengapa orang yang tidak bertanggungjawab malah jadi tersangka. Saya siap mengawal dan menuntut keadilan dalam perkara ini,” katanya.