Pringsewu (Lampost.co) – Seorang residivis pencurian motor asal Lampung Tengah berinisial IH (28), kembali tertangkap polisi atas kasus serupa. Penangkapan terhadap IH itu terjadi di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu siang, 17 April 2024. Ia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus curanmor.
“Penangkapan IH sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari LP Gunung Sugih, Lampung Tengah, setelah bebas dari penjara dalam kasus curanmor,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi di mapolres, Kamis, 18 April 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan IH terkait keterlibatannya dalam pencurian motor Kawasaki KLX di Pringsewu pada 2020. Aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya, AF (28), yang sudah tertangkap lebih dulu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
“Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedua pelaku mencuri motor yang terparkir di halaman kantor PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu di Jl. Makam KH. Ghalib, Pringsewu Utara,” ujarnya.
“Korban dari aksi pencurian tersebut adalah Gusti Sakti Yudistira (26), seorang karyawan PT SMS Finance asal Pringsewu, yang mengalami kerugian hingga Rp16 juta,” tambahnya.
Maulana melanjutkan IH dan AF tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor di Pringsewu, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian motor di beberapa wilayah lain, termasuk Lampung Utara dan Lampung Tengah.
“Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian untuk berjudi dan bersenang-senang,” katanya.
Menurut Maulana, polisi menemukan motor korban satu pekan setelah laporan. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.
“Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.