Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta gratifikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Selain Ardito 4 tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah. Adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah, Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito, dan pihak rekanan dari PT. Elkana Mandiri M. Lukman Sjamsuri.
Sementara penetapan tersangka dari proses operasi tangkap tangan (OTT), yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025. KPK menyampaikan, selama februari hingga November 2025, Ardito menerima aliran uang Rp. 5,75 miliar dari fee rekanan.
Kemudian KPK menyebut, uang yang ia terima tergunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang. Rinciannya dari Rp. 5,75 miliar, ada Rp. 500 juta untuk dana operasi bupati dan Rp. 5,25 miliar bayar hutang pemenangan kampanye waktu Pilkada 2024 lalu
Akademisi Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah, menyebut fenomena OTT KPK di Lampung bukan kali pertama terjadi. Dalam dua dekade terakhir, sejumlah bupati dan wali kota berurusan dengan aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan suap, gratifikasi hingga penyalahgunaan anggaran.
Ongkos Politik
Kemudian Candrawansah, menilai kasus tersebut tidak lepas dari ongkos politik yang tinggi dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menyebut Lampung kerap menjadi barometer politik nasional karena dinamika politiknya yang kompleks.
Bahkan beberapa kali, sengketa Pilkada dari Lampung menjadi rujukan perubahan regulasi melalui uji materi undang-undang kepemiluan.
“Biaya politik kita sangat mahal. Bisa saja untuk menjadi kepala daerah tingkat kabupaten atau kota membutuhkan dana tidak kurang dari Rp100–200 miliar. Sedangkan untuk gubernur bisa mencapai Rp300–400 miliar,” ujarnya, Selasa, 13 Desember 2025.
Kemudian, mahalnya ongkos politik menyebabkan sebagian kepala daerah terpilih terjebak pada komitmen balas budi terhadap donatur politik.
Mereka harus mengembalikan dana yang telah terpinjam atau terterima selama masa pencalonan. Termasuk kepada para penyandang dana yang berharap mendapatkan proyek pemerintah.
Selanjutnya ia menyebut pola itu membuat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan menjadi berulang. Terutama ketika kepala daerah tertekan untuk menutup biaya kampanye atau memenuhi janji kepada jaringan politiknya.
Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sumbangan dana kampanye memiliki batasan jelas dan wajib tercatat dalam rekening khusus dana kampanye yang terlaporkan kepada KPU.
Kemudian atas sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta. Sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta. Aturan tersebut untuk memastikan transparansi dan mencegah ketergantungan kandidat pada modal besar.
Pemilihan oleh DPRD Bukan Solusi
Selanjutnya menanggapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Candra berpendapat bahwa opsi tersebut tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang maupun korupsi.
“Menurut saya, itu juga bukan solusi. Yang lebih penting adalah mempertegas regulasi terkait politik uang. Serta memperbaiki mentalitas politisi dalam menjalankan peran sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Kemudian ia menekankan perlunya pendidikan politik yang lebih sistematis bagi kader partai. Termasuk pembenahan sistem rekrutmen internal agar parpol menghasilkan calon pemimpin yang berorientasi pada publik. Bukan pada kepentingan penyandang dana.
“Partai harus mempersiapkan kader terbaik, bukan kader yang hanya kuat secara finansial. Itu bagian dari menciptakan kader bangsa untuk kemaslahatan rakyat,” tutupnya.








