• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 07:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
13/12/25 - 20:20
in Hukum, Kriminal, Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta gratifikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.

Selain Ardito 4 tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah. Adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah, Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito, dan pihak rekanan dari PT. Elkana Mandiri M. Lukman Sjamsuri.

Sementara penetapan tersangka dari proses operasi tangkap tangan (OTT), yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025. KPK menyampaikan, selama februari hingga November 2025, Ardito menerima aliran uang Rp. 5,75 miliar dari fee rekanan.

Kemudian KPK menyebut, uang yang ia terima tergunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang. Rinciannya dari Rp. 5,75 miliar, ada Rp. 500 juta untuk dana operasi bupati dan Rp. 5,25 miliar bayar hutang pemenangan kampanye waktu Pilkada 2024 lalu

Akademisi Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah, menyebut fenomena OTT KPK di Lampung bukan kali pertama terjadi. Dalam dua dekade terakhir, sejumlah bupati dan wali kota berurusan dengan aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan suap, gratifikasi hingga penyalahgunaan anggaran.

Ongkos Politik

Kemudian Candrawansah, menilai kasus tersebut tidak lepas dari ongkos politik yang tinggi dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menyebut Lampung kerap menjadi barometer politik nasional karena dinamika politiknya yang kompleks.

Bahkan beberapa kali, sengketa Pilkada dari Lampung menjadi rujukan perubahan regulasi melalui uji materi undang-undang kepemiluan.

“Biaya politik kita sangat mahal. Bisa saja untuk menjadi kepala daerah tingkat kabupaten atau kota membutuhkan dana tidak kurang dari Rp100–200 miliar. Sedangkan untuk gubernur bisa mencapai Rp300–400 miliar,” ujarnya, Selasa, 13 Desember 2025.

Kemudian, mahalnya ongkos politik menyebabkan sebagian kepala daerah terpilih terjebak pada komitmen balas budi terhadap donatur politik.

Mereka harus mengembalikan dana yang telah terpinjam atau terterima selama masa pencalonan. Termasuk kepada para penyandang dana yang berharap mendapatkan proyek pemerintah.

Selanjutnya ia menyebut pola itu membuat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan menjadi berulang. Terutama ketika kepala daerah tertekan untuk menutup biaya kampanye atau memenuhi janji kepada jaringan politiknya.

Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sumbangan dana kampanye memiliki batasan jelas dan wajib tercatat dalam rekening khusus dana kampanye yang terlaporkan kepada KPU.

Kemudian atas sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta. Sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta. Aturan tersebut untuk memastikan transparansi dan mencegah ketergantungan kandidat pada modal besar.

Pemilihan oleh DPRD Bukan Solusi

Selanjutnya menanggapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Candra berpendapat bahwa opsi tersebut tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang maupun korupsi.

“Menurut saya, itu juga bukan solusi. Yang lebih penting adalah mempertegas regulasi terkait politik uang. Serta memperbaiki mentalitas politisi dalam menjalankan peran sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Kemudian ia menekankan perlunya pendidikan politik yang lebih sistematis bagi kader partai. Termasuk pembenahan sistem rekrutmen internal agar parpol menghasilkan calon pemimpin yang berorientasi pada publik. Bukan pada kepentingan penyandang dana.

“Partai harus mempersiapkan kader terbaik, bukan kader yang hanya kuat secara finansial. Itu bagian dari menciptakan kader bangsa untuk kemaslahatan rakyat,” tutupnya.

Tags: Akademisi Politikanggota DPRD Lampung TengahAnton WibowoArdito WijayaBudi PrasetyoBupati Lampung TengahCandrawansahgratifikasiheadlineJuru Bicara KPKkasus pengadaan barang dan jasaKORUPSIKPKM. Lukman Sjamsurimahar politikMungki Hadi Pratiktoongkos politikOperasi Tangkap TanganOTTPakar Ilmu PolitikPBJPemerintah Kabupaten Lampung TengahPEMILUPILKADAPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPKPlt Kepala Bapenda Pemkab Lampung TengahPT. Elkana MandiriRanu Hari PrasetyoRiki Hendra SaputraUniversitas Muhammadiyah Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Kamis, 8 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
08/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 8 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan Kabupaten Mesuji. Dok BMKG

Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Mesuji

byTriyadi Isworo
08/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan Kabupaten Mesuji. Hal ini...

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Berita Terbaru

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Kamis, 8 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
08/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 8 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan Kabupaten Mesuji. Dok BMKG

Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Mesuji

08/01/2026
Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

07/01/2026
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.