Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap SR (31), buruh serabutan asal Bandar Lampung, karena mencabuli KI (13), sepupu istrinya. Pelaku ditangkap pada 15 April 2025 setelah polisi menemukan bukti dan berhasil mendeteksi keberadaannya.
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali sejak September 2024. Korban yang masih di bawah umur, tinggal bersama pelaku di rumahnya.
“Pelaku mencabuli korban saat korban tidur di rumahnya,” kata Kapolresta, 24 April 2025.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi tiga kali pada kerabatnya sendiri. Kapolresta juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan untuk mencegah korban kejahatan seksual.
“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Kapolresta.
Pelaku mengaku tiga kali mencabuli korban karena dorongan nafsu setelah sering menonton film porno. Bahkan, ia melakukan tindakan tersebut saat istrinya tertidur di sampingnya.
“Saya nonton film porno,” akunya.
Berdalih Tanpa Ancaman
Pelaku berdalih tidak pernah mengancam korban dan menyatakan penyesalan. Ia mengatakan bahwa hubungan dengan istrinya sedang tidak baik, dan memanfaatkan waktu saat istrinya tidur untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Saya nyesal,” kata pelaku.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.