Bandar Lampung (Lampost.co): Delapan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Way Kanan melarikan diri pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026. Para tahanan yang tersangkut kasus kriminal umum dan narkoba itu merusak plafon kamar sel lalu kabur dari ruang tahanan.
Petugas mencatat delapan nama tahanan yang kabur, yakni:
-
KR dalam kasus pencurian, tahanan Satreskrim.
-
NO dalam kasus penggelapan, tahanan Polsek Baradatu.
-
JO dalam kasus pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu.
-
RI dalam kasus pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu.
-
DA dalam kasus pencurian, tahanan Satreskrim.
-
RA dalam kasus narkoba, tahanan Satresnarkoba.
-
SA dalam kasus pencurian, tahanan Satreskrim.
-
HE dalam kasus narkoba, tahanan Satresnarkoba.
Jajaran Polres Way Kanan langsung memburu para tahanan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung turut mengerahkan personel untuk memperkuat pengejaran.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut pada 22 Februari 2026.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto juga mengakui insiden itu. Ia menyatakan jajarannya masih menyisir lapangan untuk menangkap kembali para tahanan yang kabur.
“Kami masih di lapangan mencari tahanan, mohon doanya,” ujarnya.








