Dicekoki Miras, Pelajar Dicabuli Berulang Kali, Kini Pelaku Ditangkap

Editor Ricky Marly, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 18 Mei 2026 21.17 WIB
Dicekoki Miras, Pelajar Dicabuli Berulang Kali, Kini Pelaku Ditangkap

Bandar Lampung (Lampost.co) — Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda berinisial ADS (27) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA.

Warga Bandar Lampung tersebut nekat menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak lima kali dengan modus intimidasi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kamar kos dan rumah kediaman tersangka. Mirisnya, antara pelaku dan korban diketahui tidak memiliki hubungan asmara.

“Tidak ada hubungan spesial atau status pacaran. Pelaku dan korban awalnya hanya saling kenal melalui perantara teman mereka. Dari sana, pelaku mulai mendekati korban hingga terjadilah tindakan asusila tersebut,” ujar Kapolresta, Senin, 18 Mei 2026.

Februari 2026

Berdasarkan data kepolisian, petaka tersebut bermula pada Februari 2026 lalu. Saat itu, korban diajak berkumpul bersama rekan-rekan pelaku di daerah Kedamaian, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, korban dipaksa ikut mengonsumsi minuman keras (miras).

Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah kos di Kedamaian. Di kamar kos itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya untuk yang pertama kali.

Aksi pemaksaan tersebut ternyata terus berlanjut. Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan melontarkan ancaman akan menyebarkan aib kepada teman-teman korban jika hasratnya tidak dituruti.

“Tersangka menggunakan pola ancaman psikologis. Korban diancam bahwa cerita tentang persetubuhan pertama mereka akan disebarluaskan ke lingkaran pertemanannya jika menolak melayani pelaku,” katanya.

Rasa takut yang mendalam membuat korban terpaksa menuruti kemauan tersangka hingga perbuatan tersebut berulang sampai lima kali.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga korban yang tidak terima langsung melayangkan laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 7 Mei 2026. Setelah mengantongi bukti visum dan memeriksa sejumlah saksi, petugas bergerak cepat meringkus ADS pada Senin, 10 Mei 2026 siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah pakaian milik korban sebagai barang bukti (BB) untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas tindakan kriminalnya, ADS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata alumnus Akpol 2003 itu.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI