Pemprov Lampung Dorong Pembiayaan Mandiri

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan arah pembangunan daerah harus kembali pada amanat UUD 1945 Pasal 33, yakni pengelolaan cabang produksi strategis dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor Asrul Septian Malik, Penulis Delima Natalia
Senin, 18 Mei 2026 21.36 WIB
Pemprov Lampung Dorong Pembiayaan Mandiri
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Dok. Adpim

Bandar Lampung (lampost.co) — Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan arah pembangunan daerah harus kembali pada amanat UUD 1945 Pasal 33, yakni pengelolaan cabang produksi strategis dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikan Gubernur saat membuka Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah bagi pemerintah daerah se-Sumatera Bagian Selatan di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin, 18 Mei 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih mandiri dan inovatif dalam membiayai pembangunan. Salah satunya melalui pemanfaatan instrumen obligasi maupun sukuk daerah.

“Pembangunan harus kembali sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara demi kemakmuran rakyat,” ujar dia.

Mirza menilai kekayaan alam di sejumlah daerah belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Pengelolaan sumber daya masih didominasi pihak swasta sehingga nilai tambah ekonomi banyak mengalir keluar daerah.

Ia mencontohkan sektor pertanian di Lampung yang menjadi penopang utama ekonomi daerah. Lampung masuk sebagai salah satu produsen gabah terbesar nasional. Namun, hasil panen banyak dikirim keluar daerah untuk diolah sebelum kembali dijual ke masyarakat dalam bentuk produk jadi dengan harga lebih tinggi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI