Menggala (Lampost.co) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel). Pelaku berinisial HN (54), warga Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar judi togel. Ia kami tangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Indik Rusmono, Senin, 1 Juli 2024.
Polisi menyita uang Rp175.000, 25 lembar kopelan kertas pemasang nomor togel, dan 4 lembar kertas penarikan uang di ATM. Lalu satu bendel kertas kosong untuk kompelan pemasangan nomor togel, dan ponsel merek Nokia 105 warna hitam. Selanjutnya ponsel Oppo warna gold, dan Vivo Y20 warna biru.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Terselubung dan Bandar Togel
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang polisi dapat bahwa salah satu rumah yang ada di Maharou Batang, Menggala Tengah sering dijadikan tempat pemasangan judi togel.
“Setelah kami pastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah, selain menangkap pelaku yang merupakan bandar judi togel, juga menyita sejumlah barang bukti,” kata dia.
AKP Indik menambahkan, pelaku tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.