Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus BBM oplosan. Dari penyelidikan tersebut terungkap pemilik gudang yang saat ini DPO merupakan buronan Polda Lampung terkait narkoba.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto. Ia mengungkapkan, pihak terus melakukan pengintaian rumah pelaku berinisial L pada kawasan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Menurutnya, tak ada aktivitas pada rumah itu sejak peristiwa pengungkapan gudang bbm oplosan. Dari pengintaian beberapa hari, kepolisian menyebut rumah L tidak orang. “DPO ini, ternyata menjadi DPO oleh Polda Lampung terkait kasus narkoba,” kataya, Kamis, 26 September 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/breaking-news/lagi-gudang-penyimpanan-bbm-di-hajimena-natar-terbakar/
Kemudian ka menceritakan dari keterangan berbagai pihak. Pelaku L merupakan pemilik gudang BBM oplosan yang terungkap kepolisian. Sementara ini, polisi menduga pelaku telah melarikan diri ke luar Lampung bersama keluarganya.
Selanjutnya Hendrik menambahkan, gudang yang itu sebagai tempat pengoplosan BBM telah terpasang garis polisi. Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum. Hanya sipil inisial L yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
BBM
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menangkap ES dan BL. Mereka pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax, Jumat, 6 September 2024. Keduanya tertangkap pada sebuah gudang Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandar Lampung.
Kemudian Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Aprilianto menyampaikan. Pengungkapan itu berawal dari aduan masyarakat adanya dugaan aktivitas ilegal itu. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan menemukan adanya kegiatan pengoplosan BBM.
Mengetahui hal itu, polisi melakukan penggerebekan terhadap gudang tersebut dan menangkap ES dan BL. Saat tertangkap, kedua pelaku sedang melakukan pengoplosan BBM. Mereka menggunakan kempu atau tempat penampungan.
“Kedua pelaku berperan mengoplos BBM jenis Pertamax dan Pertalite dalam mobil tangki milik PT. Kopka Patra,” katanya, Selasa, 10 September 2024.
Kemudian ia menjelaskan, pelaku mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah atau minyak cong. Kemudian, campuran tersebut menambahkan pewarna tekstil agar menyerupai Pertamax. “Pelaku mengoplos 9 liter pertalite dengan 1 liter minyak cong. Lalu mencampurkan pewarna biru,” katanya.
Kemudian, hasil oplosan itu terangkut menggunakan mobil tangki BBM kapasitas 5000 liter yang disewa dari PT. Kopka Patra. Mobil tangki mendapat tugas untuk mendistribusikan BBM oplosan itu kepada Pertashop sejumlah daerah untuk dijual sebagai pertamax.
“Sejauh ini belum ada yang didistribusikan wilayah Bandar Lampung. BBM oplosan ini didistribusikan pada Pertashop kabupaten. Khususnya Lampung Timur,” jelasnya.
Selanjutnya dari penyelidikan. Kedua pelaku mengaku melakukan pengoplosan itu atas perintah seseorang berinisial L yang merupakan atasan mereka. Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap L untuk mengetahui identitasnya.
Oleh sebab itu pelaku terjerat menggunakan Pasal 54 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.6 miliar.