• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 11:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

DPO Pengoplos BBM Ternyata Target Operasi Polda Lampung

Polresta Bandar Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus BBM oplosan.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
26/09/24 - 16:36
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto. (FOTO: Lampost.co /Umar Robbani)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto. (FOTO: Lampost.co /Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus BBM oplosan. Dari penyelidikan tersebut terungkap pemilik gudang yang saat ini DPO merupakan buronan Polda Lampung terkait narkoba.

 

Hal tersebut tersampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto. Ia mengungkapkan, pihak terus melakukan pengintaian rumah pelaku berinisial L pada kawasan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

 

Menurutnya, tak ada aktivitas pada rumah itu sejak peristiwa pengungkapan gudang bbm oplosan. Dari pengintaian beberapa hari, kepolisian menyebut rumah L tidak orang. “DPO ini, ternyata menjadi DPO oleh Polda Lampung terkait kasus narkoba,” kataya, Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga : 

https://lampost.co/breaking-news/lagi-gudang-penyimpanan-bbm-di-hajimena-natar-terbakar/

Kemudian ka menceritakan dari keterangan berbagai pihak. Pelaku L merupakan pemilik gudang BBM oplosan yang terungkap kepolisian. Sementara ini, polisi menduga pelaku telah melarikan diri ke luar Lampung bersama keluarganya.

 

Selanjutnya Hendrik menambahkan, gudang yang itu sebagai tempat pengoplosan BBM telah terpasang garis polisi. Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.

 

“Sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum. Hanya sipil inisial L yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

 

BBM

 

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menangkap ES dan BL. Mereka pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax, Jumat, 6 September 2024. Keduanya tertangkap pada sebuah gudang Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandar Lampung.

 

Kemudian Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Aprilianto menyampaikan. Pengungkapan itu berawal dari aduan masyarakat adanya dugaan aktivitas ilegal itu. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan menemukan adanya kegiatan pengoplosan BBM.

 

Mengetahui hal itu, polisi melakukan penggerebekan terhadap gudang tersebut dan menangkap ES dan BL. Saat tertangkap, kedua pelaku sedang melakukan pengoplosan BBM. Mereka menggunakan kempu atau tempat penampungan.

 

“Kedua pelaku berperan mengoplos BBM jenis Pertamax dan Pertalite dalam mobil tangki milik PT. Kopka Patra,” katanya, Selasa, 10 September 2024.

 

Kemudian ia menjelaskan, pelaku mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah atau minyak cong. Kemudian, campuran tersebut menambahkan pewarna tekstil agar menyerupai Pertamax. “Pelaku mengoplos 9 liter pertalite dengan 1 liter minyak cong. Lalu mencampurkan pewarna biru,” katanya.

 

Kemudian, hasil oplosan itu terangkut menggunakan mobil tangki BBM kapasitas 5000 liter yang disewa dari PT. Kopka Patra. Mobil tangki mendapat tugas untuk mendistribusikan BBM oplosan itu kepada Pertashop sejumlah daerah untuk dijual sebagai pertamax.

 

“Sejauh ini belum ada yang didistribusikan wilayah Bandar Lampung. BBM oplosan ini didistribusikan pada Pertashop kabupaten. Khususnya Lampung Timur,” jelasnya.

 

Selanjutnya dari penyelidikan. Kedua pelaku mengaku melakukan pengoplosan itu atas perintah seseorang berinisial L yang merupakan atasan mereka. Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap L untuk mengetahui identitasnya.

 

Oleh sebab itu pelaku terjerat menggunakan Pasal 54 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.6 miliar.

 

Tags: bahan bakar minyakBANDARLAMPUNGBBMDPOheadlineKRIMINALITASOplosanPolresta
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rizal Chalid

Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by Sri Agustina
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kejaksaan Agung RI tengah menjadi sorotan publik usai Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak...

Kebakaran gudang BBM di Sukajaya

Lebih dari 10 Jam, Api yang Membakar Gudang BBM di Sukajaya Belum Padam

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Lebih dari 10 jam, api yang membakar gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk...

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus bersama jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ancol, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. Dok

Parosil Mabsus Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi Pemberantasan Korupsi

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meningkatkan kolaborasi antar pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum. Hal itu tersampaikan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.