Bandar Lampung (Lampost.co): Polda Lampung membongkar dua sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri. Tim kepolisian mengungkap hal itu pada periode Oktober – November 2024.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengungkapkan, ada 12 kasus TPPO yang terungkap dalam periode itu. Sebanyak 2 di antaranya merupakan TPPO ke luar negeri dengan modus penyaluran tenaga kerja.
Dari 12 kasus yang terungkap, terdapat 15 tersangka yang tertangkap. Khusus untuk modus penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, Polda Lampung membekuk 3 orang pelaku.
“Ada 12 kasus yang terungkap, 2 merupakan penyaluran tenaga kerja ilegal, dan sisanya adalah kasus eksploitasi seksual,” katanya, Jumat, 22 November 2024.
Kemudian, ia menjelaskan, dari 3 pelaku penyalur tenaga kerja ilegal yang tertangkap, 1 di antaranya merupakan jaringan Malaysia. Pelaku sudah sempat mengirim 6 orang tenaga kerja secara ilegal.
Sementara 2 pelaku lainnya menyalurkan tenaga kerja ilegal ke Jepang. Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku baru 1 kali mengirimkan orang untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Pelaku beraksi dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar namun ternyata tidak sesuai,” ujarnya.
Ketiga tersangka itu terjerat menggunakan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan, kepolisian telah bekerjasama dengan BP3MI dan Kantor Imigrasi untuk mencegah penyaluran tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Pastikan penyaluran kerja secara prosedural agar mendapatkan jaminan keselamatan baik dari penyalur ataupun negara.
“Kasus TPPO ini menjadi perhatian bagi Polda Lampung untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan,” katanya.