Krui (Lampost.co): Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat menangkap dua pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya tertangkap di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu, 3 Juli 2024.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, mengatakan Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Keduanya yakni pria berinisial FY (26) dan ZI (33) dengan alamat di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai adanya transaksi sabu-sabu di Pekon Kampung Jawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pada Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB di Pekon Kampung Jawa anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang mencurigakan berinisial FY. Saat penggeledahan, ada barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, interogasi secara lisan pelaku FY mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku ZI. Setelah itu anggota sat narkoba menyelidiki keberadaan ZI dan pelaku ZI berhasil yang juga berlokasi di Pekon Kampung Jawa.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti sitaan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun.