Bandar Lampung (Lampost.co)—Anggota Satsamapta Polresta Bandar Lampung menangkap 2 remaja pengedar tembakau sintetis, Kamis (5/9/2024) dini hari. Kedua remaja itu berinisial MR (18) dan HD (17), warga Bandar Lampung.
Kasat Samapta, Kompol Sugeng Sumanto, mengungkapkan polisi menangkap keduanya saat melintas di Jalan Pangeran Emir M Nur, Tanjungkarang Pusat. Mereka mengendarai motor dengan berboncengan tiga.
Sebelum penangkapan, kedua remaja itu terlihat mencurigakan karena tampak menghindar ketika ada tim patroli yang melintas. Melihat hal itu, polisi mendekat, namun remaja itu kabur.
“Remaja itu sempat kejar-kejaran dengan petugas, 1 orang kabur masuk ke gang kecil, 2 berhasil tertangkap,” ujarnya.
Setelah tertangkap, petugas langsung menggeledah pelaku. Dari dalam tas kedua remaja, petugas menemukan 1 paket sedang dan 21 paket kecil tembakau sintetis. Selain itu terdapat juga ratusan plastik klip dari tas milik kedua remaja itu.
Atas temuan barang haram itu, kedua remaja itu mengaku sebagai pengedar tembakau sintetis. Saat tertangkap petugas, keduanya juga mengaku hendak melakukan mapping untuk menjual barang haram itu.
“Keterangan pelaku, mereka ini mau mapping dan sebagian barang ada yang sudah beredar,” kata Kompol Sugeng.
Mereka mengaku mendapatkan tembakau ilegal itu dengan membeli secara online senilai Rp600 ribu. Mereka sengaja membeli paket besar itu untuk dipecah menjadi paket kecil dan menjualnya kembali.
“Petugas langsung membawa kedua pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung untuk pendalaman,” ujarnya.
Selain kedua pelaku, barang bukti berupa 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua ponsel, dan 1 sepeda motor merek Yamaha MX dibawa ke Polresta Bandar Lampung.