Panaragan (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat mengamankan dua warga Tulangbawang Barat yang kedapatan membawa sabu-sabu.
Dari tangan NS (33) warga Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah dan FR (22). Warga Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Pelaku ditangkap, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB saat melintas di jalan Poros Kelurahan Panaraganjaya,” kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, AKP Yopi Hariyadi, Rabu, 20 Maret 2024.
Kasat menceritakan, saat melakukan penyergapan petugas menemukan satu paket sabu dekat salah satu pelaku, karena di buang.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket sabu seberat 0,22 gram. Sabu-sabu itu kami temukan di lantai paving blok tepat di samping pelaku NS,” ujar dia.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan kedua warga Tulangbawang Barat itu bermula dari informasi yang peroleh anggota dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik mereka. Berbekal informasi itu, anggotanya lantas melaksanakan penyelidikan.
Dari keterangan NS, kata Yopi, satu paket sabu itu merupakan miliknya bersama FR . Barang terlarang itu mereka beli dengan cara patungan dan mendapatkannya dari seorang bandar.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah memburu asal keduanya mendapatkan barang terlarang itu.
Polisi saat ini telah mengamankan ke dua tersangka di Mapolres Tubaba dan terancam hukuman Pasal ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.