Metro (Lampost.co): Seorang oknum dosen berinisial IN (30) di salah satu universitas di Kota Metro melakukan dugaan penipuan terhadap sesama rekannya yang juga dosen.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan modus operandi pelaku dengan menjanjikan korban berinisial S bisa masuk sebagai tenaga pengajar di SMP MUAD Metro. Caranya dengan menyerahkan sejumlah uang kepadanya. Karena sesama dosen korban percaya.
Namun, setelah korban menyerahkan uang senilai Rp9 juta, korban tetap tidak masuk menjadi tenaga pengajar di SMP MUAD Metro. Akibat kejadian tersebut korban melaporkannya ke polres Metro.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/133/IV/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 April 2024, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan juga menyita sejumlah barang bukti.
Kemudian, pada Selasa 30 April 2024, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro mendapat informasi tersangka berada di kontrakan korban di Metro Timur, Kota Metro. Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Metro langsung melakukan penangkapan pada pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian membawa tersangka IN ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Beragam kejahatan terjadi dengan modus menjanjikan pekerjaan. Jauh sebelumnya, Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang perempuan muda berinisial FJA (32) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Adapun modusnya dengan menjanjikan pekerjaan kepada para korban.
Dalam aksinya sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut, ibu dua anak asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran itu memperdayai 44 korban dan meraup keuntungan hampir mencapai Rp200 juta.