Panaragan (Lampost.co)–Jajaran Polsek Lambukibang menangkap SS (31) warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Petugas menangkap pelaku lantaran bawa kabur motor milik bos tempatnya bekerja.
Kapolsek Lambukibang, Iptu Amaluddin mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Maman (59) warga Tiyuh Pagarbuana, Kecamatan Waykenanga, Tubaba. Ia membuat laporan kepolisian karena pelaku tak kunjung mengembalikan motornya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang bawa kabur motor bos tersebut. Kemudian Tim Tekab 308 Polsek Lambukibang meringkus pelaku pada Selasa, 19 Maret 2024 di Lampung Tengah.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan karyawannya yang bekerja di kandang ayam. Saat itu, 20 Desember 2023 pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi ke Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.
Namun hingga korban membuat laporan kepolisian, motor Honda CB 150 R bernomor polisi A 6974 XH yang dipinjam pelaku tak kunjung kembali. Korban juga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban setelah peristiwa tersebut.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti motor milik korban,” kata Iptu Amaluddin, Rabu, 20 Maret 2024.
Amaluddin mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Lambukibang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.