Tangerang (lampost.co)–Pemerintah Filipina mendeportasi 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara itu lantaran menjadi pekerja judi online.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Filipina mendeportasi karena WNI tersebut pekerja judi online dan cyber scamming di Filipina,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha di Tangerang, Rabu dini hari, 23 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, mereka terindentifikasi setelah operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 .
“Dari hasil operasi penegak hukum negara setempat, terdapat 162 orang pekerja judi ‘cyber scamming’ dari berbagai negara dan 69 di antaranya adalah warga Indonesia,” jelasnya.
Judha menerangkan, dari puluhan warga negara Indonesia sebagai pelaku pekerja daring tersebut, terdapat dua orang telah menjadi tersangka oleh penegak hukum Filipina karena kasus tindak pidana judi daring.








