• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 04:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Komnas HAM Mengecam Segala Bentuk Kekerasan terhadap Jurnalis

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Itu karena kebebasan pers telah terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
07/04/25 - 22:00
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA/HO-Komnas HAM.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA/HO-Komnas HAM.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Itu karena kebebasan pers telah terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945.

 

“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali.” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Senin, 7 April 2025.

 

Selain konstitusi, lanjut Anis, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi. Sekaligus kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

 

Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan kekerasan kepada jurnalis. Dan meminta Pemerintah memastikan peristiwa serupa tidak terjadi kembali pada masa yang akan datang.

 

“Dan kami mendorong agar semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah untuk menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers Indonesia. Terlebih dalam menjalankan kerja-kerja jurnalismenya,” kata Anis.

 

Insiden Kekerasan

Sementara itu, sepanjang awal tahun 2025, insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis tercatat beberapa kali terjadi. Teranyar, pewarta foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Makna Zaezar. Ia mendapat kekerasan oleh ajudan Kapolri saat meliput pada Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 5 April 2025.

 

Kemudian Makna Zaezar menjelaskan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memulai kegiatannya pada Stasiun Tawang. Dengan menyempatkan diri berbincang dengan pemudik difabel dan lansia yang menggunakan kursi roda pada peron Stasiun Tawang.

 

Setelah itu, Kapolri melakukan inspeksi ke dalam gerbong kereta. Lalu ajudan Kapolri kemudian meminta agar media dan Humas Polri untuk membuka jalan.

 

Namun, dalam prosesnya, oknum ajudan tersebut terlibat cekcok dengan anggota Humas Polri. Melihat kejadian itu, Makna Zaezar pun bergerak menjauh dari posisi awalnya agar tidak terlibat cekcok tersebut.

 

“Nah, posisi saya sebelah kiri. Saya tahu kalau beliau mau ke kiri ‘kan, makanya saya pindah ke seberang. Waktu sebelum saya pindah ke seberang, si ajudannya ini ngomel-ngomel, ‘Kalian kalau dari pers, tak (saya) tempeleng satu-satu’,” kata MZ, Minggu, 6 April 2025.

 

Kemudian mendengar hal itu, ia pun kembali ke posisinya semula. Saat itulah, oknum ajudan tersebut melakukan dugaan tindakan kekerasan dengan memukul bagian kepala Makna Zaezar.

 

“Ia mengeplak, ya, kalau bahasanya sini itu ngeplak bagian kepala belakang. Nah, setelah itu saya kaget, ya. ‘Wah, kenapa, Mas?’ Saya bilang begitu, lalu orangnya diam. Kemudian, ia lanjut marah-marah, kemudian lanjut kerja lagi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ipda E, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri yang terduga melakukan kekerasan. Telah menyampaikan permintaan maaf kepada Makna Zaezar atas insiden tersebut. Permintaan maaf tersampaikan usai pertemuan pada Kantor ANTARA Biro Jawa Tengah, Semarang, Minggu, 6 April 2025 malam.

 

“Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian pada Stasiun Tawang,” kata Ipda E.

 

Tags: 5 April 2025Anis Hidayah.demokrasiHak AsasiHAMjawa tengahJenderal Polisi Listyo Sigit PrabowojurnalisKapolriKebebasan Perskekerasan jurnaliskekerasan terhadap jurnalisKomisi Nasional Hak Asasi ManusiaKomnas HAMKoordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAMMakna ZaezarMakna Zaezar. Ia mendapat kekerasan oleh ajudan Kapolri saat meliput pada Stasiun Tawangpenegakan hukumPERSSabtusemarangStasiun TawangUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaUndang-Undang No. 39 Tahun 1999Undang-Undang No. 40 Tahun 1999UUD NKRI Tahun 1945wartawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ott wamenaker

OTT Wamenaker, Cold Coup Simbolik Pemerintah Berani Bersihkan Rumah Sendiri

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

OTT Wamenaker

OTT Wamenaker Jadi Alarm Pemerintah Pusat soal Integritas Pejabat

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Jadi Saksi di Sidang Mail Syahputra Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.