Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah meringkus komplotan pencuri yang membobol warung warga. Dua di antaranya masih di bawah umur. Tiga pelaku berinisial DN (17), FK (22), dan RK (16).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan DN menyatroni warung Wiwid Nugroho (43) di Kampung Pajar Mataram, Seputih Mataram, Kamis, 23 Mei 2024, pukul 02.00 WIB. “Pelaku DN masuk dengan cara memecahkan atap warung yang terbuat dari asbes,” kata Kapolsek, Sabtu, 25 Mei 2024.
Setelah berhasil masuk, pelaku DN mengambil barang dagangan berupa 57 slop rokok dan 68 bungkus rokok eceran senilai Rp10 juta.
Baca juga: Aparat Gulung 4 Tersangka Kasus Pencurian, Pelaku Utama Masih Pelajar
Kapolsek mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula ketika mereka (RK dan FK ) hendak menjual barang hasil curian dari DN. “Jadi modusnya, pelaku DN melakukan pembobolan warung. Kemudian RK dan FK menampung hasil curian itu lalu menjualnya,” kata dia.
“Aksi pencurian itu korban sadari saat pagi hari melihat atap warung pecah. Selain itu pintu juga terbuka, dan barang dagangan berantakan,” kata dia.
Namun, belum sempat melapor, korban malah kedatangan 2 anak yakni FK dan RK. Mereka datang membawa puluhan bungkus rokok dalam kardus, berniat menjualnya kepada korban.
Kecurigaan korban makin kuat saat melihat kardus bungkus puluhan pak rokok yang sama persis seperti miliknya. “Kedua anak itupun lansung polisi tangkap setelah mendapat oleh korban. Petugas juga menangkap pelaku DN setelahnya,” kata dia.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berasal dari Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Polisi pun menetapkan DN sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Ia terancam Pasal 363 KUHPidana.
Sedangkan, FK dan RK, polisi menetapkan keduanya sebagai penadah. Mereka terancam Pasal 480 KUHPidana. “DN terancam hukuman kurungan penjara 7 tahun. Sementara FK dan RK 4 tahun kurungan penjara,” kata dia.