Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap 3 warga Gunungsugih, Lampung Tengah, Senin, 29 April 2024. Ketiganya tepergok sedang membobol sebuah minimarket di Jalan Raya Natar, Natar, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku yaitu Tarmizi (39), Yusnaniar (39), dan Ferri (37). Mereka merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan, aksi para pelaku tepergok para personel yang sedang melakukan patroli sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi mencurigai ada rolling door minimarket terbuka dan langsung menghampiri.
Baca Juga: Dua Emak-Emak Curi Kalung Emas Senilai Rp10 Juta Ditangkap
Saat petugas datang, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan mobil APV. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Aparat akhirnya dapat menangkap para pelaku. “Saat hendak melarikan diri, mobil pelaku masuk siring dan tersangkut. Sehingga personel berhasil melakukan penangkapan,” kata dia, Kamis, 2 Mei 2024.
Sebelum beraksi di lokasi tersebut, pelaku sempat hendak membobol sebuah warung kelontong di kawasan Masgar, Pesawaran. Karena situasi ramai, akhirnya mereka mencari target lain yang lebih aman.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku saling membagi peran. Pelaku Yusnaniar berperan mengawasi situasi sekitar. Tarmizi siaga di dalam mobil, sementara Ferri berperan membobol pintu minimarket.
“Pelaku baru berhasil membobol gembok rolling door. Saat ketahuan, mereka sedang berusaha membobol pintu di bagian dalam,” kata dia.
Dari para pelaku, polisi menyita 1 unit mobil merek Suzuki APV, 2 buah kunci ring ukuran 24, 30, dan 32. Selain itu terdapat juga linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L dan Y, serta 1 buah karung.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.