Jakarta (Lampost.co) — Indonesia tengah menghadapi darurat penipuan digital. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sepanjang tahun terakhir ada 311.597 laporan penipuan digital atau rata-rata 874 kasus per hari. Angka itu jauh di atas rata-rata global.
Poin Penting:
-
OJK terima 874 laporan penipuan online per hari.
-
Kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp7,3 triliun.
-
Perubahan perilaku masyarakat jadi kunci melawan scam digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut situasi ini sebagai peringatan keras terhadap keamanan digital nasional.
“Di negara lain laporan harian kasus penipuan digital hanya 7 hingga 140 kasus. Di Indonesia mencapai 874 laporan setiap hari. Bahkan, kami yakin banyak yang tidak melapor,” ujarnya dalam FEKDI X IFSE Expo 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca juga: Penipuan Pekerjaan di Indonesia Makin Parah
Kerugian Capai Rp7,3 Triliun
OJK telah memblokir 510.000 rekening terkait penipuan digital. Nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun dengan mengamankan Rp381 miliar.
Friderica juga menegaskan perlindungan konsumen menjadi prioritas. OJK kini memperkuat pengawasan perilaku pasar (market conduct) agar setiap lembaga keuangan mengedepankan etika dan keamanan dalam setiap produk.
“Kami mendorong pelaku jasa keuangan menerapkan perilaku pasar yang berintegritas sejak mendesain hingga memasarkan produk,” katanya.
Ia juga menambahkan literasi keuangan dan kewaspadaan digital menjadi kunci utama menekan potensi penipuan online di sektor finansial.
BI Fokus Edukasi dan Literasi
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ricky P. Gozali, menilai teknologi tidak cukup menutup celah penipuan digital jika perilaku masyarakat tidak berubah.
“Teknologi bisa kita tingkatkan, tapi tanpa perubahan perilaku, pelaku scam akan selalu menemukan cara baru,” ujarnya.
Untuk itu, BI meluncurkan Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (Geber PK) yang mengedepankan edukasi melalui kanal digital. Program ini memanfaatkan TikTok, Instagram, WhatsApp, dan aplikasi pembayaran untuk menyebarkan pesan anti-penipuan online.
“Hingga 2025, Geber PK telah menjangkau 96 juta audiens melalui 2.800 konten edukasi dan lebih dari 2.500 kegiatan literasi di seluruh Indonesia,” ujar Ricky.
Tiga Fokus Utama BI ke Depan
Ricky juga menyampaikan tiga fokus utama Bank Indonesia dalam melindungi konsumen digital:
- Menjadikan perlindungan konsumen sebagai isu nasional. BI menggandeng OJK, Kominfo, Kementerian Pendidikan, asosiasi industri, dan pemerintah daerah;
- Memperkuat regulasi dan instrumen perlindungan digital. Regulasi adaptif akan menyesuaikan inovasi seperti AI, embedded finance, dan open data;
- Meningkatkan pengawasan market conduct. BI memperketat pengawasan terhadap industri sistem pembayaran, baik on-site maupun off-site.
“Perlindungan konsumen digital tidak cukup dengan aturan. Edukasi dan sinergi semua pihak sangat penting untuk menutup ruang bagi penipuan online,” ujarnya.








