Bandar Lampung (Lampost.co)–Operasi Antik Krakatau 2024 Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pengedar sabu. Pria berinisial AL (35) asal Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu pada Sabtu dini hari, 15 Juni 2024.
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan saat tertangkap AL berada di sebuah gubuk dekat rumahnya.
“Di gubuk tersebut, dugaannya AL hendak melakukan COD atau transaksi narkoba jenis sabu.”
Baca Juga: Bawa 5,2 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Pesawaran
Barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan 2 bendel plastik klip katanya, Minggu, 16 Juni 2024. AL juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Total barang bukti yang ditemukan seberat 6,06 gram sabu-sabu. AL kini berada di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.