Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kedaton menangkap Didi Dermawan (32) di Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis, 26 April 2024, malam. Pedagang ikan yang mengaku marinir itu dijebloskan ke bui karena menipu seorang wanita hingga mengalami kerugian Rp1,4 juta.
Pedagang ikan di Rajabasa itu mengeruk uang seorang wanita bernisial PR (24). Modus pelaku yaitu menjanjikan akan menikahi korban.
Kanit Reskrim Polsek Kedaton Ipda Ari Efra Hanisa mengatakan berawal dari orang tua korban yang curiga anaknya kerap memberi uang kepada pelaku melalui aplikasi Omi. “Pihak korban mengundang pelaku ke rumah. Saat itu keluarga yang curiga menghubungi Polsek Kedaton,” kata dia, Jumat, 26 April 2024.
Saat interogasi, pelaku mengaku meminta uang kepada korban dengan total Rp1,4 juta. Alasan meminta uang itu untuk keperluan mengurus berkas pernikahan. “Pelaku minta uang kepada korban ini secara berangsur, alasannya ngurus berkas. Kadang 300 ribu, kadang 500 ribu hingga total Rp1,4 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu pelaku Didi mengatakan kenal korban melalui aplikasi Omi sekitar satu bulan lebih. Setelah berteman di aplikasi itu, keduanya beberapa kali bertemu. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota marinir.
“Saya mengaku sebagai anggota marinir biar PR mau sama saya, kalau gak itu gak mau dia,” kata pelaku.
Menurut pelaku, uang yang ia terima dari korban untuk menafkahi anak dan istrinya. “Buat kebutuhan sehari-hari, saya di sini ngontrak,” kata dia.