Bandar Lampung (Lampost.co) : Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku jambret inisial SR (37), warga Bumi Waras, Bandar Lampung. Pelaku telah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 tahun lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, pelaku tertangkap saat berada di rumah mertuanya di Jalan Selamet Riyadi, Sukaraja, Minggu, 16 Juni 2024.
Ia menjelaskan, SR merupakan pelaku jambret di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, pada 18 Mei 2020. Setelah aksinya, pelaku melarikan diri keluar Lampung.
“Usai melakukan aksi terakhirnya di tahun 2020, SR (37) melarikan diri ke wilayah Serang, Banten,” katanya, Selasa, 18 Juni 2024.
Dennis mengatakan, sebelum penangkapan polisi mendapatkan informasi pelaku kembali ke rumah karena momentum Iduladha. Mendengar informasi itu, polisi kembali melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan SR.
“Pelaku kami tangkap saat sedang ke rumah mertuanya hari Minggu siang kemarin,” ujar dia.
Pelaku SR melakukan aksi bersama 1 rekannya NR (21) yang sudah lebih dulu tertangkap. Saat beraksi, SR berperan menjadi joki mengendarai sepeda motor sekaligus eksekutor, sementara NR hanya memantau situasi.
Dalam aksi terakhirnya, SR merampas 1 unit handphone milik IP (31) saat sedang mengendarai motor. Pelaku merampas handphone milik korban sambil mengendarai motor dan kabur.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lainnya. Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update