Bandar Lampung (Lampost.co) — Aliansi Pengemudi Transportasi Online Lampung menyampaikan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Petisi ini sebagai bentuk masukan mengenai draft Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aliansi Pengemudi Transportasi Online Lampung, Miftahul Huda.
Ia menceritakan pihaknya telah menggelar diskusi bersama Anggota Komisi IV DPRD Lampung dan dinas terkait, Selasa, 5 Mei 2026 di Enggal.
Kemudian melakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Lampung, Senin, 25 Mei 2026 di Ruang Rapat DPRD Lampung.
“Kita menjabarkan masalah faktual lapangan yang dialami para pengemudi driver online. Dan juga hasil diskusi mengenai draft Perpres 27 Tahun 2026,” kata Miftahul Huda.
Oleh sebab itu, pihaknya merumuskan beberapa hal untuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Petisi ini sebagai masukan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring.
Pertama, mengusulkan agar Perpres bisa menegaskan posisi driver transportasi online secara jelas dan lugas. Apakah masuk ke dalam ikatan pekerjaan sebagai pekerja sesuai UU 6 Tahun 2023 berikut segala hak dan kewajiban para pihak. Ataukah masuk ke dalam hubungan kerja kemitraan sesuai UU 20 Tahun 2008 berikut hak dan kewajiban yang melekat kepada para pihak.
Penegasan ini sangat penting demi kepastian hukum jika ada permasalahan antara para pihak serta demi keadilan dan kesetaraan. Kepastian tentang kedudukan para pihak ini nantinya akan berpengaruh terhadap kementerian atau lembaga mana yang bertanggung jawab. Terutama terhadap operasional transportasi online berikut pengaduan jika terjadi masalah.
Kedua, mengusulkan agar Perpres bisa dengan tegas mengatur hak dan kewajiban para pihak baik driver transportasi online maupun aplikator. Kemudian menunjuk kementerian yang bertanggung jawab jika ada permasalahan atau tempat penyelesaian perkara antarpihak.
Ketiga, mengusulkan agar Perpres memuat dengan jelas mekanisme sanksi atas pelanggaran yang terjadi. Langkah ini agar ada kepastian hukum dan dengan jelas merujuk kementerian yang berwenang. Terutama untuk menerima pengaduan pelanggaran dan memproses hingga menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Keempat, mengusulkan potongan 8% sebaiknya dikaji kembali bersama para pihak. Demi menjaga keberlangsungan ekosistem usaha transportasi online yang sehat. Dan setelahnya dipertegas dengan larangan penambahan biaya lain-lain seperti biaya aplikasi ataupun biaya sewa aplikasi yang belum diatur. Sehingga sering ditambahkan dalam tagihan konsumen dan tidak masuk ke pendapatan driver bahkan mengurangi atau memotong saldo di rekening driver.
Kelima, mengusulkan agar Perpres mengatur kewenangan daerah termasuk menuliskan dengan jelas aturan turunan yang bisa dibuat di daerah. Ini juga memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif mengacu kepada KHL dan UMK tiap-tiap kabupaten/kota atau setidaknya provinsi. Dalam penyusunan tarif daerah tersebut melibatkan stakeholder transportasi online yaitu aplikator, perwakilan driver, dan pemerintah daerah selaku regulator.
Keenam, mengusulkan agar Perpres menegaskan secara jelas soal pengaturan quota driver setiap daerah di perhitungkan bersama. Dengan melibatkan perwakilan driver, perusahaan aplikasi, dan juga pemerintah daerah. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara permintaan konsumen dengan ketersediaan driver. Sehingga tidak terjadi over supply yang menyebabkan penurunan pendapatan driver online.
Ketujuh, mengusulkan agar Perpres mengatur juga dengan tegas dan jelas bahwa Perpres berlaku juga untuk skema pengantaran makanan dan barang. Sehingga menutup celah penyimpangan kemudian hari akan hadirnya program-program hemat. Seperti aceng (argo gocengan), slot, dan atau program berbayar lainnya.
Kedelapan, mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat mendorong amandemen UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan memasukkan roda dua sebagai moda transportasi umum khusus dan atau membuat secara tersendiri UU Transportasi Online. Ini yang akan menjadi dasar hukum lebih kuat, general, mengikat secara fundamental dan mendasar. Terutama bagi keberlangsungan ekosistem transportasi online yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Kesembilan, mengusulkan agar Perpres mengatur kepastian perlindungan hukum dari potensi kriminalisasi profesi driver online. Apalagi saat menjalankan pekerjaan serta kepastian jaminan sosial jika terjadi lakalantas.
“Kami sangat berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bisa memberikan respons baik atas usulan ini. Demi hadirnya regulasi transportasi online yang melindungi kepentingan seluruh stakeholder transportasi online,” tutupnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update