Bandar Lampung (Lampost.co): Polsek Sukarame menangkap dua jambret yang merupakan pelaku jambret yang kerap menyasar pengendara motor wanita di tempat sepi. Kedua pelaku berinisial DS (24) dan EN (30).
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, kedua pelaku baru beraksi di Jalan Pulau Tegal, Sukabumi. Kemudian warga mengejar pelaku dan menangkapnya di Jalan Letkol Endro Suratmin, Sukarame, Minggu, 19 Mei 2024.
Saat itu aksi pelaku menyasar kepada seorang mahasiswi yang sedang berkendara sendirian. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampas 1 unit handphone dan langsung melarikan diri ke arah Sukarame.
“Tak lama setelah pelaku menjalankan aksinya warga sekitar membantu untuk mengamankan,” kata Kompol Warsito, Senin, 20 Mei 2024.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memepet motor korban hingga kehilangan keseimbangan. Saat konsentrasi terganggu, pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di dashboard kiri.
“Motor korban sempat oleng karena bersenggolan dengan pelaku. Saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil handphone korban,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka memang menjadikan pengendara wanita sebagai target utama. Sebab anggapan mereka pengendara perempuan kurang waspada terlebih ketika sendirian dan di jalan sepi.
Ia menjelaskan, sebelum menentukan target, para pelaku berkeliling mengendarai motor. Setelah melihat menentukan target, keduanya langsung membuntuti korban hingga menemukan lokasi yang tempat.
“Hasil pemeriksaan, DS (24) sudah tiga kali melakukan hal serupa. Satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan,” kata dia.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah handphone milik korban. Pelaku terjerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.