Gunungsugih (Lampost.co): Polisi membekuk seorang karyawan menggelapkan puluhan karung pupuk milik perusahaan PTPN7 di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah (Lamteng). Mandor Besar berinisial SN alias Nang (41) itu melakukan pemupukan di areal perkebunan sawit, pada Kamis, 23 Mei 2024.
Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus mengatakan bahwa pelaku terbukti mengambil 10 karung pupuk sawit PTPN7 Bekri.
“Yang pelaku ambil adalah pupuk sisa yang mestinya ada pengembaliannya. Pelaku justru membawa kabur pupuk senilai Rp4,5 juta itu,” kata Abri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku pada hari itu juga, Kamis (23/5) pukul 15.30 WIB, saat Unit Reskrim menuju PTPN7. Saat tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan pupuk sawit.
Dari penjelasan pelaku, SN awalnya bertugas untuk melakukan perawatan rutin areal, pukul 09.30 WIB.
“SN membawa pupuk sisa itu ke rumahnya, dan saat ini dua di antaranya menjadi sitaan barang bukti,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, pelaku terjerat pasal 374 KUHPidana tentang aksi penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku terjerat kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Terpisah, PT Pupuk Indonesia mengalokasikan pupuk subsidi pada 2024 dengan peningkatan dua kali lipat. Penambahan kuota itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024.
Direktur Keuangan dan Umum PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Saifullah Lasindrang, menjelaskan alokasi pupuk subsidi 2024 terdapat 9,55 juta ton. Jumlah itu bertambah 200 persen dari sebelumnya 4,7 juta ton.
“Pupuk Indonesia Grup siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi. Lalu mengawasi proses distribusi dan penebusan tepat sasaran hingga sampai ke tangan petani,” kata Saifullah, saat sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Grand Mercure Lampung, Rabu, 8 Mei 2024.