• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 12:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pencabul Anak 14 Tahun Dibekuk di Lamteng

Wandi Barboy by Wandi Barboy
19/06/24 - 11:01
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
Pencabul Anak 14 Tahun Dibekuk di Lamteng

Pencabul anak berusia 14 tahun yang ditangkap anggota Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. (Dok Polsek Bumi Ratu Nuban)

Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban membekuk seorang pria usai melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 14 tahun. Orang tua korban langsung mengadukan kejadian tersebut ke polisi. Adapun pelaku berinisial DD (29) dan kejadian tersebut di Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, peristiwa korban berinisial A (14) itu terjadi pada 2022.

“Usai menerima laporan, pelaku langsung kami amankan pada Kamis 13 Juni 2024,” kata Roma melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.

Kapolsek mengatakan, polisi menangkap DD saat berada di rumahnya, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali.

Roma melanjutkan pelaku melakukan aksi cabul kepada korban pada Juni dan Agustus 2022.

“Perbuatan cabul DD 2 tahun lalu membuat korban trauma dan berujung pelaporan,” ujarnya.

“DD terjerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” demikian pungkasnya.

Terpisah, aparat Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap dua remaja pria karena mencabuli anak perempuan usia 14 tahun di Bengkunat.

Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pesisir Barat, Sabtu (4/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopriansyah, mengatakan pelaku berinisial AR (21), warga Pekon Kotajawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan MA (18), warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial PV (14).

Tags: Lampung Tengahpencabul anakPENCABULAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.