Way Kanan (Lampost.co)–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MS (28), warga Kampung Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Polisi menangkap di sekitar Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban, Rifardo Saputra, kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda GLP II dengan No.Pol BE 6982 V yang terparkir di belakang rumahnya.
Korban baru mengetahui motornya hilang saat bangun tidur. Ia berusaha mencari, namun tidak menemukan motornya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 9 juta.
Penangkapan MS terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di sekitar RS Imanuel Bandar Lampung.
“Petugas langsung menuju lokasi dan menangkap MS tanpa perlawanan,”kata Kapolsek.
Polsek Pakuan Ratu membawa tersangka dan barang buktiuntuk pemeriksaan lebih lanjut.
MS mengakui perbuatannya dan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu.
“Atas perbuatannya, polisi menjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,”pungkasnya.
Meresahkan Warga
Gabungan tim Tekab 308 Polsek Tanjungbintang, Polres Lamsel dan Polda Lampung berhasil menangkap residivis pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya yakni Gu (30) warga Desa Negara Batin dan AJ (21) warga Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang berhasil ditangkap di rumahnya.