• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 20:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pengedar Sabu-sabu Kembali Dibekuk di Lamteng

Wandi BarboybyWandi Barboy
29/08/24 - 10:49
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
Pengedar Sabu-sabu Kembali Dibekuk di Lamteng

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, kembali membekuk seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu inisial PY (34). (Dok Polres Lampung Tengah)

Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, kembali membekuk seorang pria dengan dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial PY (34). Ia merupakan warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Polisi membekuk pelaku di kediamannya di Kelurahan Seputihjaya, pada Rabu (28/8/24) sekira pukul 19.45 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa PY tertangkap berikut sejumlah barang bukti. Adapun 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan dugaan sabu-sabu, 4 bungkus plastik klip bening bekas sabu-sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 buah timbangan digital warna hitam.

“Petugas dapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu ada di atas lemari TV. Sedangkan 4 bungkus plastik klip bening bekas sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 buah timbangan digital warna hitam ada di dapur, tepatnya di atas rak piring saat penangkapan PY di rumahnya,” kata AKP Widodo Prasojo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kini, PY menjalani penahanan dan seluruh barang bukti pun telah tersita di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“PY terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial HRD (41) atas kasus kepemilikan 28 paket sabu siap edar. Total narkoba yang polisi sita itu seberat 5,11 gram.

Plh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, barang bukti itu petugas temukan di kontrakan pelaku. Adapun kontrakannya beralamat di Blok D, Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Aparat melakukan penggerebekan pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 00.05 WIB.

“Kami berhasil membekuk HRD. Ia kamiduga akan mengedarkan 28 bungkus dengan berat rata-rata satuannya 0,18 gram,” kata Kasat.

Tags: NARKOBAPengedar Sabupengedar sabu di lampung tengahpengedar sabu-sabu ditangkap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.