Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, kembali membekuk seorang pria dengan dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial PY (34). Ia merupakan warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Polisi membekuk pelaku di kediamannya di Kelurahan Seputihjaya, pada Rabu (28/8/24) sekira pukul 19.45 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa PY tertangkap berikut sejumlah barang bukti. Adapun 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan dugaan sabu-sabu, 4 bungkus plastik klip bening bekas sabu-sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
“Petugas dapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu ada di atas lemari TV. Sedangkan 4 bungkus plastik klip bening bekas sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 buah timbangan digital warna hitam ada di dapur, tepatnya di atas rak piring saat penangkapan PY di rumahnya,” kata AKP Widodo Prasojo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.
Kini, PY menjalani penahanan dan seluruh barang bukti pun telah tersita di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“PY terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial HRD (41) atas kasus kepemilikan 28 paket sabu siap edar. Total narkoba yang polisi sita itu seberat 5,11 gram.
Plh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, barang bukti itu petugas temukan di kontrakan pelaku. Adapun kontrakannya beralamat di Blok D, Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Aparat melakukan penggerebekan pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 00.05 WIB.
“Kami berhasil membekuk HRD. Ia kamiduga akan mengedarkan 28 bungkus dengan berat rata-rata satuannya 0,18 gram,” kata Kasat.