Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial HRD (41) atas kasus kepemilikan 28 paket sabu siap edar. Total narkoba yang polisi sita itu seberat 5,11 gram.
Plh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, barang bukti itu petugas temukan di kontrakan pelaku. Adapun kontrakannya beralamat di Blok D, Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Aparat melakukan penggerebekan pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 00.05 WIB.
“Kami berhasil membekuk HRD. Ia kamiduga akan mengedarkan 28 bungkus dengan berat rata-rata satuannya 0,18 gram,” kata Kasat.
Baca juga: Ojol Terima Orderan Pakaian Berisi Sabu
Eko mengatakan, pengedar sabu itu menyimpan barang bukti tersebut di dua tempat di dalam kontrakannya. “Saat kami lakukan upaya penggeledahan, awalnya polisi menemukan kantong kresek hitam di dalam lemari gudang kontrakan,” kata dia.
Di dalam kantong kresek itu, terdapat 10 plastik kecil bening berisi sabu-sabu yang sudah pelaku timbang. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan kembali di tempat lain. “Kami juga berhasil menemukan barang bukti 18 bungkus sabu-sabu siap edar dalam kresek hitam. Barang itu HRD sembunyikan di celah kayu atap kontrakannya,” kata Eko.
Selanjutnya, polisi membawa HRD dan barang bukti ke Polres Lampung Tengah untuk proses hukm lebih lanjut. Eko menyatakan tersangka mengakui barang terlarang itu adalah miliknya. “Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.