Perlu Sanksi Tegas SPBU Nakal dan Kejar Pemodal Besar

Kasus penimbunan solar dan pertalite subsidi Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu terungkap. Kasus ini mendapat sorotan tajam dari akademisi hukum dan perlu sanksi tegas

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Jumat, 22 Mei 2026 00.09 WIB
Perlu Sanksi Tegas SPBU Nakal dan Kejar Pemodal Besar
Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya. Dok.

Pringsewu (Lampost.co) — Kasus penimbunan solar dan pertalite subsidi Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu terungkap. Kasus ini mendapat sorotan tajam dari akademisi hukum dan perlu sanksi tegas. Praktik ilegal ini sebagai kejahatan ekonomi yang secara nyata merenggut hak masyarakat kecil untuk mengakses energi.

​Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya menegaskan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dua pelaku lapangan yang tertangkap. Polisi dan Pertamina harus membongkar hulu dari ekosistem ilegal ini, yaitu pihak SPBU yang menjadi tempat pengisian.

​”Secara logika hukum, modus lancun seperti gonta-ganti plat nomor dan pengisian berulang kali. Mereka menggunakan banyak armada truk itu sangat mencolok. Tidak mungkin pihak SPBU tidak tahu. Jika ada indikasi pembiaran atau main mata antara operator dengan penimbun. Pihak SPBU harus terseret ke ranah pidana menggunakan Pasal 20 KUHP Baru tentang penyertaan tindak pidana.” ujar Ahadi, 21 Mei 2026.

“Karena ikut serta melakukan atau memberi bantuan atas kejahatan tersebut. Pertamina juga wajib menjatuhkan sanksi berat. Mulai dari penyetopan pasokan BBM hingga pencabutan izin operasi secara permanen. Jangan beri ampun untuk SPBU nakal!” ujarnya.

​Selain sanksi tegas bagi SPBU. Ahadi juga mendorong penyidik Satreskrim Polres Pringsewu untuk menggunakan metode follow the money (ikuti aliran dana). Ini guna menjerat pemodal besar di balik gerakan para tersangka.

​”Bisnis pelangsiran massal ini padat modal, tidak mungkin tergerakkan oleh buruh harian sendirian. Polisi harus kejar cukongnya, sita asetnya, dan miskinkan. Ini bisa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar ada efek jera,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI