• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 12:44
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Polisi Dalami Keterangan Dede yang Bohong dalam Kasus Vina

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
23/07/24 - 14:47
in Kriminal, Nasional
A A
Polisi Dalami Keterangan Dede yang Bohong dalam Kasus Vina

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co): Polisi bakal mendalami keterangan Dede, saksi yang mengaku berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keterangan itu akan menjadi bahan dalam penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Djuhandani menyebut kewajiban penyidik harus membuktikan keterangan Dede apakah benar atau tidak. Pembuktian itu harus secara formil atau materiil.

“Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Djuhandani menjelaskan pihaknya menerima laporan terhadap Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Tugas awal penyidik membuktikan ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu baik secara formil maupun materiil dengan menghadirkan pelapor.

Sebagai informasi, pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Kuasa hukum terpidana dapat undangan ke Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal pelaporan terhadap Aep dan Dede.

“Laporan formil materilnya apa? objeknya apa? Oleh karena itu, kita memerlukan kehadiran para pelapor untuk mengetahui. Jangan sampai objeknya adalah terkait keterangan yang mana, tapi kita sidik keterangan yang lainnya,” jelas Djuhandani.

Bareskrim Polri tengah menggelar perkara pelaporan terhadap Aep dan Dede. Ekspose ini pertanda mulainya penyelidikan kasus memberikan keterangan palsu itu.

Undangan Bareskrim

Berdasarkan pantauan, kuasa hukum enam terpidana telah hadir memenuhi undangan Bareskrim Polri. Keenam terpidana yang melaporkan Aep dan Dede ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan Vina, 16 dan Eky, 16 yang terjadi di Cirebon pada 2016. Hal ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 242 KUHP.

Tags: Kasus Vinapembuktian formil dan materiilsaksi berbohong dedesaksi kasus vina
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Ahmad Luthfi Lepas 16.186 Peserta Mudik Gratis ke Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Lepas 16.186 Peserta Mudik Gratis ke Jateng

bySri Agustina
16/03/2026

Jakarta (Lampost.co)--Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melepas 325 armada bus yang mengangkut belasan ribu pemudik dari Jabodetabek ke 35 kabupaten/kota...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Tindak Tegas Tambang Ilegal di Seluruh Penjuru Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak berhenti pada pengungkapan...

Berita Terbaru

Tangkapan udara suasana Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Dok. Pemda Pesisir Barat
Advertorial

PT Gunung Madu Plantations Santuni 110 Anak Yatim Piatu dari Lima Desa Sekitar Perusahaan

byAdi Sunaryo
18/03/2026

Gunungsugih (Lampost.co)- Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, PT Gunung Madu Plantations kembali memberikan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program...

Read moreDetails
Tunda atau Batalkan Renovasi Gedung DPRD Lampung Tengah

Tunda atau Batalkan Renovasi Gedung DPRD Lampung Tengah

18/03/2026
Amazfit Active 3 Premium

Amazfit Active 3 Premium Rilis Maret 2026: Smartwatch Tangguh dengan Kecerahan 3.000 Nits

18/03/2026
game Steam malware

FBI Investigasi Skala Besar Kasus Malware di Steam 2026: Daftar Game Berbahaya Terungkap

18/03/2026
Acer Aspire Go 14

Review Acer Aspire Go 14 2026: Laptop Tipis dengan RAM 32GB dan Prosesor Intel Core 5 Terbaru

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.