Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek kampung
narkoba Pekon Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dari penggerebekan itu polisi menemukan 3.5 gram sabu-sabu hingga dua senapan angin kaliber 4,5 mm dari
rumah bandar narkoba.
.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung meresmikan Kampung tangguh bebas narkoba Pekon Ampai pada tahun 2017 silam.
.
Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan satu dari dua bandar narkoba kampung itu berhasil teramankan polisi, Sabtu siang, 22 Juni 2024 kemarin.
.
.
Meski BB sabu tak banyak. Polisi mendapatkan banyak sajam jenis golok dan samurai hingga 2 senapan angin kaliber 4,5 mm. Sajam itu dari rumah bandar narkoba M. Soleh. Sementara bandar satunya berhasil kabur.
.
“Awalnya kami dapat informasi maraknya peredaran narkoba pada kampung itu selama bertahun-tahun. Atas informasi itu, petugas mendapatkan 1 nama bandar yakni M. Solehan. Saat kami tangkap pada kampung itu, kami temukan paket hemat,” ujarnya.
.
Kemudian saat ditangkap, pelaku Soleh menyebutkan nama bandar lainnya pada kampung itu yakni Hendra Mahendra. Saat personil mendatangi rumahnya Hendra, pelaku telah melarikan diri.
.
“Di rumah itu kami temukan BB pil ekstasi. Dan beberapa sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat hisap bong serta 2 timbangan digital,” katanya.
.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa BB sabu sekitar belakang rumah Hendra. “Dirumah Hendra ini, kami juga temukan sejumlah sajam jenis golok hingga samurai dan 2 senapan angin dengan kaliber 4,5mm,” ujarnya.
.
Menurutnya, pada saat proses penangkapan. Sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran sejumlah pemuda kampung itu menjadi pecandu barang haram itu.
.
“Alhamdulillah upaya penangkapan kemarin tidak terjadi penghalangan dari warga. Karena memang mereka mendukung lantaran banyaknya anak-anak dan pemuda yang menjadi korban narkoba pada kampung tersebut,” katanya.
.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman mati.