Kotabumi (Lampost.co) – Polsek Kotabumi Kota, meringkus komplotan pelaku kejahatan spesialis penggelapan sepeda motor di sejumlah lokasi di Kabupaten Lampung Utara.
Para pelaku berinisial LR (39) dan RS (29) warga Lampung Utara (Lampura), dan DYM (37) warga Lampung Tengah.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin menjelaskan, modus para pelaku dengan pura-pura kehabisan bensin mobil. “Para pelaku menggunakan mobil dan berpura-pura kehabisan bensin. Kemudian meminjam motor korban yang mereka jumpai dengan alasan mau beli bensin lalu di bawa kabur,” kata Kapolsek, Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca juga: Tekab 308 Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curas
Ketiga pelaku sudah membagi peran saat beraksi. Pelaku pertama pura-pura meminjam motor korban untuk beli bensin. Pelaku langsung membawa motor korban dan pelaku ketiga mengajak korban ngobrol di rumah korban. Ia lalu pamit dengan alasan mengambil rokok di dalam mobil kemudian langsung tancap gas kabur.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil kami amankan di tiga lokasi berbeda,” kata dia.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza. Kendaraan itu yang para pelaku gunakan saat beraksi. Aparat juga menyita 3 sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksinya di 6 lokasi berbeda di Lampura. Yaitu di Rejosari, Wonogiri, Kebun 5 Tanjung Senang, Bumi Nanyak Semuli Jaya dan Umbul Bedug.
“Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUH Pidana,” jelas Kapolsek.