Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinsial BS (33). Pelaku menganiaya istrinya hingga babak belur karena cemburu. Warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, itu diringkus polisi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu, 19 Mei 2024.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, BS menganiaya istrinya, QA (31) hingga babak belur di salah satu kamar hotel di Pringsewu, Jumat, 3 Mei 2024. Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala. “Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” ujar Kompol Rohmadi, Selasa, 21 Mei 2024, siang.
Baca juga: Polres Way Kanan Tangkap Ayah Pelaku KDRT
Menurut Kapolsek, setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah. Setelah mengetahui bahwa ia menjadi buruan polisi, pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolsek mengungkapkan bahwa alasan cemburu menjadi pemicu BS nekat menganiaya istrinya hingga babak belur. “Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban. Kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban,” kata dia.
“BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya,” kata Kapolsek.
Polisi sudah menjebloskan BS ke Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, petugas menjerat BS dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,” kata dia.