Jawa Barat (Lampost.co) — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita muda yang jenazahnya ditemukan di dalam lemari di salah satu kamar indekos di Kecamatan Kedawung pada Kamis, 9 Mei 2024.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan polisi menangkap pelaku C (30) dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian. Pria itu terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.
“Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,” kata Kapolres di Cirebon, mengutip Antaranews.com, Jumat, 10 Mei 2024.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Bersama Teman Kencan
Ia menuturkan kasus pembunuhan wanita muda tersebut bermula ketika pelaku dan korban bertemu di kamar indekos itu. Sebelumnya mereka berkomunikasi lewat aplikasi kencan daring. Keduanya setuju untuk berkencan dengan tarif yang sudah mereka sepakati.
Menurut Rano, saat bertemu keduanya sempat terlibat adu mulut. Kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban. “Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali. Sampai korban tak sadarkan diri,” kata dia.
Motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban mengingkari kesepakatan tarif kencan.
Dari hasil visum dan otopsi, korban mengalami luka cekik di leher dan tewas karena kehabisan napas.
Polisi sudah menahan pelaku. Saat ini aparat sedang mendalami kasus itu. “Pelaku sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” kata dia.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Anggi menyebutkan bahwa pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap dia.