Panaragan (Lampost.co) – Sepasang suami istri (Pasutri) ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu siap edar. Sunarto (47) dan istrinya Tanita (38) ditangkap, setelah aparat kepolisian setempat meringkus dua orang pengguna narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tubaba, AKP Yopi Haryadi, mengatakan sepasang suami-istri itu merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.
“Mereka ditangkap petugas, saat tengah mengendarai mobil Toyota Kijang kapsul warna biru di jalan lintas Rawajitu, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, Rabu, (7/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Mereka ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Yopi Haryadi, Kamis, 8 Februari 2024.
Kata Yopi, keduanya ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan dua orang pengguna narkoba yakni Andre (21) dan Mualim (27) warga Tiyuh Balamjaya, Kecamatan Waykenanga, Tubaba pada, Rabu, 7 Februari 2024 sekitar pukul 13.45.
Kedua pelaku itu, dibekuk petugas saat melintas di jalan poros Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Waykenanga, Tubaba dengan barang bukti satu paket sabu 0,66 gram. Dari pengakuan keduanya, polisi mendapatkan informasi asal keduanya mendapatkan barang terlarang itu.
“Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar seberat 2,22 gram dan uang tunai Rp3,6 juta,” ujar AKP Yopi.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tubaba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita bawa di Mapolres Tulangbawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata dia.
Triyadi Isworo