Menggala (Lampost.co) — Polres Tulangbawang berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Penangkapan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang bersama jajaran gabungan lainnya.
Kedua pelaku ranmor berinisial RM (33), warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dan PA (30), warga Kabupaten Mesuji, Lampung. Keduanya berprofesi sebagai nelayan dan telah menjalankan aksi pencurian secara berulang di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan penangkapan sekitar 30 menit setelah pelaku mencuri sepeda motor milik Imam Ghozali (42), warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kamis dini hari, 29 Mei 2025.
Baca Juga: Residivis Ranmor asal Lampung Tengah Tewas di Tangan Polisi
“Petugas menangkap kedua pelaku saat melintas di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB. Sambil membawa sepeda motor hasil curian,” kata Yuliansyah, Jumat, 30 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi. Rinciannya, satu TKP di Kampung Bumi Ratu, empat TKP di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Dua TKP di Kecamatan Penawartama, dan satu TKP di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tas selempang, kunci tang, dan obeng modifikasi. Alat ini biasanya untuk merusak kunci kontak kendaraan korban.
Kapolres menegaskan penangkapan oleh Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan dan dukungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Paminal Polres.
Kini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Tulangbawang untuk pengusutan lebih lanjut. Mereka bisa terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.