Bandar Lampung (Lampost.co)– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap 28 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu April hingga awal Mei 2025. Para tersangka terdiri dari 26 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 21,49 gram, ganja seberat 430,77 gram, tembakau sintetis seberat 0,36 gram, dan satu butir pil ekstasi.
Baca juga: Eks Polisi Laporkan Polda Lampung ke Mabes, Tuntut Keadilan Kasus Narkoba
“Berdasarkan rasio, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.511 jiwa dari potensi paparan narkoba. Kami juga menghindari kerugian finansial sebesar Rp23 juta,” ujar Kapolresta saat konferensi pers pada 3 Mei 2025.
Menurutnya, para pelaku berasal dari 15 kecamatan di Kota Bandar Lampung. Wilayah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang masing-masing mencatat tiga kasus. Polisi mengungkap bahwa para pelaku berperan sebagai bandar, pengedar, dan pengguna.
“Kami terus menunjukkan komitmen dalam memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung,” tegas Alfret.
Salah satu pelaku bernama Sugiati mengaku mulai mengedarkan sabu sejak Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial Y.
“Setiap gram sabu bisa saya jual seharga Rp150 ribu. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News